Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang kewajiban pemilahan sampah dari sumbernya mulai berlaku pada Minggu, 10 Mei 2026.
Aturan ini mewajibkan warga untuk memisahkan sampah organik dan anorganik sejak dari rumah, kantor, maupun tempat usaha.
Terdapat sanksi administratif bagi yang tidak mau memilah sampah sesuai ketentuan. Tujuan pemilahan ini agar sampah tidak bercampur ketika dibuang ke tempat pembuangan akhir.
Maka dari itu, penting untuk mengetahui cara pembagian sampah dan cara memilahnya dengan benar.
Simak pembahasan selengkapnya telah Popmama.com siapkan.
