Pengertian Anak Menurut Hukum?

Pengertian anak memiliki definisi yang berbeda-beda

31 Juli 2023

Pengertian Anak Menurut Hukum
Amerischools
Tingkatkan konsentrasi anak

Definisi anak mungkin berbeda-beda untuk setiap orang. Terkadang, anak dapat didefinisikan dari sebuah batas umur yang umum, ataupun sosok-sosok keturunan dari populasi sekarang, yang akan memenuhi muka bumi selanjutnya.

Namun, undang-undang sendiri secara resmi telah mendefinisikan apakah itu anak. 

Berikut ini, Popmama.com sudah merangkum pengertian anak menurut hukum.

1. Konvensi Hak Anak tahun 1989

1. Konvensi Hak Anak tahun 1989
Freepik/Freepik

Definisi yang paling umum diterima di seluruh dunia adalah definisi anak yang didasarkan pada konvensi hak anak. Konvensi hak ini telah disetujui oleh Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 tahun 1990.

Dalam Pasal 1 bagian 1 konvensi hak anak menyatakan anak sebagai berikut:

"Untuk maksud Konvensi ini, anak diartikan sebagai setiap individu yang berusia di bawah 18 tahun, kecuali ada hukum yang menentukan bahwa usia dewasa telah tercapai sebelumnya bagi individu tersebut."

2. Konvensi ILO nomor 182 tahun 1999

2. Konvensi ILO nomor 182 tahun 1999
Pexels/Yan Krukau

Konvensi ILO Nomor 182 tahun 1999 adalah perjanjian internasional yang bertujuan untuk menghapuskan pekerjaan-pekerjaan terburuk bagi anak-anak.

Konvensi ini melarang dan menetapkan tindakan untuk mencegah eksploitasi anak, termasuk perdagangan manusia, kerja paksa, prostitusi anak, dan pekerjaan berbahaya yang membahayakan kesehatan dan keselamatan anak-anak.

Pemerintah Indonesia telah menyetujui Konvensi ini melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2000. Dalam konvensi ini, definisi anak tercantum dalam Pasal 2 sebagai berikut:

"Anak adalah setiap individu yang berusia di bawah 18 tahun."

Editors' Pick

3. KUHPerdata pasal 330

3. KUHPerdata pasal 330
Freepik/odua

Pada KUHPerdata pada pasal 330, tidak digunakan istilah anak melainkan istilah belum dewasa. Pada pasal tersebut disebutkan “belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan lebih dahulu telah kawin”

4. UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak

4. UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak
Freepik/pch.vector

UU ini merupakan amandemen dari UU sebelumnya, yaitu UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Didefinisikan disini, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih di dalam kandungan.

UU ini juga menjelaskan hak-hak anak yang patut dilindungi oleh orangtua, maupun wali anak tersebut.

5. UU nomor 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak

5. UU nomor 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak
Pexels/Yulianto Poitier

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak adalah undang-undang yang mengatur sistem peradilan khusus bagi anak di Indonesia. UU ini bertujuan untuk melindungi hak-hak anak, menjamin perlakuan yang adil, dan memberikan pemulihan dan rehabilitasi bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Pengadilan anak berfokus pada pendekatan restoratif dan pemenuhan hak anak dalam proses peradilan.

Undang-undang ini mendefinisikan anak di dalam Bab I pasal I sebagai berikut: “Anak adalah orang yang dalam perkara Anak Nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.”

6. UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak

6. UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak
Pexels/Jeffry Suryanto

Pada pasal 1 ayat 3, 4 dan 5 disebutkan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum adalah sebagai berikut:

  • Anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana
  • Anak yang menjadi korban tindak pidana adalah anak yang belum berumur 18 tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana
  • Anak yang menjadi saksi tindak pidana adalah anak yang belum berumur 18 tahun yang dapat memberikan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.

7. UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang

7. UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang
Pexels/Pixabay

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah undang-undang yang bertujuan untuk memberantas praktik perdagangan manusia secara menyeluruh di Indonesia.

UU ini menyediakan landasan hukum untuk menghukum pelaku perdagangan orang dan melindungi korban dengan memberikan bantuan, perlindungan, dan rehabilitasi.

Pada UU TPPPO ini, definisi anak tercantum di dalam pasal 1 ayat 5 yang berbunyi: “Anak adalah seseorang yang berumur 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.”

Itu dia, pengertian anak menurut hukum.

Baca juga:

The Latest