Seperti Apa Status Hukum Anak di Luar Nikah?

Bagaimana status hukum, hak, dan cara pembuatan akta kelahiran anak di luar nikah?

2 Juni 2023

Seperti Apa Status Hukum Anak Luar Nikah
Freepik/Jcomp

Setelah lahir, seorang anak menyandang status hukum yang berkaitan dengan status hukum orangtuanya.

Acuannya adalah peraturan seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Sedikitnya ada dua kedudukan seorang anak yakni anak sah dan anak di luar perkawinan.

Seorang anak yang dilahirkan setelah kedua orangtuanya menjalani perkawinan sah yang diatur menurut hukum yang berlaku dan dilaksanakan menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Maka status hukumnya mengikuti status hukum orangtuanya.

Namun, bagaimana dengan status hukum anak di luar nikah ini? Untuk menambah wawasan, Popmama.com sudah merangkum informasi tentang status hukum anak di luar nikah pada ulasan berikut ini.

Ayo disimak, Ma!

Anak Sah dan Anak di Luar Nikah

Anak Sah Anak Luar Nikah
Pexels/Migs Reyes

Mengutip dari laman hukumonline.com, anak sah yakni anak yang dilahirkan setelah orangtuanya menjalani perkawinan yang sah. Perkawinan dinyatakan sah ketika dilaksanakan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Setiap perkawinan dicatat menurut peraturan yang berlaku.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Neng Djubaedah, menjelaskan sedikitnya ada dua pengertian tentang anak luar kawin atau anak di luar nikah. Pertama, anak yang dibenihkan dan dilahirkan di luar perkawinan yang sah. Kedua, anak dibenihkan di luar perkawinan, tapi dilahirkan setelah orang tuanya melakukan perkawinan.

Untuk pengertian yang kedua itu, dalam hukum perdata, anak tersebut bisa dikategorikan sebagai anak sah. Ini diatur dalam pasal 50 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diperbarui lewat UU No. 24 Tahun 2013.

Pasal itu pada intinya menyebut pengesahan anak wajib dilaporkan kepada instansi pelaksana paling lambat 30 hari sejak ayah dan ibu dari anak itu melakukan perkawinan dan mendapat akta perkawinan. Namun Mama juga perlu memperhatikan aturan-aturan agama mengenai hal ini, ya.

Bagaimana Status Hukum Anak di Luar Nikah?

Bagaimana Status Hukum Anak Luar Nikah
Freepik/Racool_studio
Ilustrasi

Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan setelah putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010: “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.”

Yang lahir di luar nikah hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya dan keluarga ibunya. Si Anak masih memiliki kemungkinan untuk menjalin hubungan perdata dengan ayah biologis dan keluarga ayahnya, asalkan dapat terbukti bahwa mereka memiliki hubungan darah berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi, atau bukti lain yang diakui oleh hukum.

Lalu apakah anak bisa menuntut hak dengan ayah kandungnya? Melansir dari laman Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, berdasarkan ketentuan KUH-Perdata Anak luar kawin dianggap tidak mempunyai hubungan hukum apa pun dengan orangtua-nya apabila tidak ada pengakuan dari ayah maupun ibunya.

Dengan demikian, bila anak luar kawin tersebut diakui maka ia dapat mewaris harta peninggalan dari orangtua yang mengakuinya, dan tentunya pembagian warisan berdasarkan undang-undang.

Anak di luar nikah berhak mendapatkan bagian waris dari ayahnya apabila ada pengakuan dari ayahnya atau ada bukti yang sah berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi bahwa ia benar anak kandung dari sang ayah sedangkan anak luar kawin berhak mendapatkan waris dari ibunya tanpa perlu pengakuan dari ibunya.

Pembuatan Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah

Pembuatan Akta Kelahiran Anak Luar Nikah
Jakarta.go.id

Secara umum, untuk membuat akta kelahiran, ada beberapa syarat administrasi yang perlu disiapkan, yaitu:

  • Surat keterangan lahir dari bidan atau puskesmas atau rumah sakit tempat anak dilahirkan
  • Kartu Keluarga
  • KTP orangtua 
  • Surat nikah atau akta nikah atau bukti lain yang sah

Lantas, bagaimana dengan anak yang lahir di luar pernikahan? Apakah bisa mengurus akta kelahiran tanpa menyertakan surat nikah atau akta nikah?

Jawabannya adalah bisa. Zudan Arif Fakrulloh, Direktur Jenderal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dalam akun TikToknya mengungkapkan bahwa akta kelahiran adalah hak seluruh anak, termasuk anak yang lahir di luar pernikahan. Namun, dalam akta kelahiran bayi yang lahir di luar pernikahan hanya tercantum nama ibunya saja.

Apabila ingin mencantumkan nama ayah dalam akta kelahiran bayi yang lahir di luar pernikahan, maka diperlukan penetapan pengadilan sebagai bentuk pengakuan anak tersebut oleh ayahnya, Ma.

Berikut prosedur pembuatan akta kelahiran anak di luar nikah:

  • Melaporkan kelahiran ke Disdukcapil setempat

Pertama, Mama perlu melaporkan kelahiran anak kepada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil Kabupaten/Kota setempat. Mama bisa melaporkannya secara langsung atau online melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

  • Melampirkan persyaratan pencatatan kelahiran

Mama juga harus melampirkan dokumen untuk memenuhi syarat pencatatan kelahiran, yakni surat keterangan kelahiran dari bidan atau rumah sakit, Kartu Keluarga (KK) ibu, KTP ibu, dan KTP/identitas saksi kelahiran.

  • Menunggu Pejabat Pencatatan Sipil menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran

Setelah melaporkan kelahiran bayi, Pejabat Pencatatan Sipil akan mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.

Nah, itu tadi penjelasan tentang status hukum anak di luar nikah serta prosedur pembuatan akta kelahirannya, Ma. Semoga informasi ini bisa membantu.

Baca juga:

The Latest