Dari laporan sementara, Fitrian menjelaskan kepada media bahwa ada sembilan siswa yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh guru agama tersebut.
Ia pun merasa prihatin dan menyesalkan adanya insiden ini, serta menjadikannya sebagai bahan evaluasi agar semua satuan pendidikan dasar di Deli Serdang menjadi wadah yang aman dan nyaman bagi seluruh siswa.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Isral, membenarkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan MJ.
Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyidikan, penyidik menetapkan MJH sebagai tersangka. Polisi menahan tersangka selama 20 hari guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MJ telah melakukan pelanggaran Pasal 6 huruf b dan huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, juncto Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, para korban kini dilaporkan telah mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.