Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
Install

Pelatih Olahraga Menembak Didakwa Cabuli Anak Didik Usia 15 Tahun

4 min read
Pelatih Olahraga Menembak Didakwa Cabuli Anak Didik Usia 15 Tahun
Popmama.com/Violin Heldina/AI
  • Jan Leon, mantan pengurus Perbakin Surabaya dan pelatih menembak, menjalani sidang tertutup atas dugaan pencabulan terhadap atlet didiknya yang berusia 15 tahun.

  • Kuasa hukum korban menyebut sentuhan fisik tidak pantas terjadi berulang selama latihan hingga tiga-lima bulan, serta dugaan kejadian di hotel setelah latihan yang disebut terjadi sekali.

  • Keluarga melapor setelah korban menjadi pendiam, murung, menangis, dan enggan latihan; terdakwa mengakui dakwaan serta pihaknya menyebut ada kedekatan dengan korban.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang atlet anak di Surabaya memasuki babak persidangan. Terdakwa Jan Leon, mantan pengurus Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Surabaya yang pernah membina korban sebagai atlet, menjalani sidang perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang perdana berlangsung tertutup di Ruang Sari 3 PN Surabaya. Dalam persidangan, pihak kuasa hukum menyebut Jan Leon mengakui perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus ini menjadi perhatian karena korban masih berusia 15 tahun dan memiliki hubungan dekat dengan terdakwa yang sebelumnya berperan sebagai pelatih.

Lantas, seperti apa kronologi kasus pelatih olahraga menembak yang didakwa cabuli anak didik usia 15 tahun?

Berikut Popmama.com telah merangkum penjelasannya. Yuk, simak!

  1. 1. Korban disebut mendapat sentuhan fisik saat latihan

    Korban mengaku ia pernah medapatkan sentuhan fisik dari pelaku
    Popmama.com/Violin Heldina/AI

    Kuasa hukum korban, Arya Alfiansyah, menjelaskan dugaan tindakan tersebut bermula ketika korban mengikuti latihan menembak. Jan Leon yang ketika itu berperan sebagai pelatih, disebut memberikan hukuman berupa sentuhan fisik ketika korban melakukan kesalahan saat latihan.

    Menurut Arya, perlakuan tersebut tidak hanya terjadi sekali. Sentuhan fisik yang dinilai tidak pantas dilakukan berulang kali selama korban mengikuti pelatihan.

    “Ketika korban melakukan suatu kesalahan dalam pelatihan, hukumannya adalah sentuhan fisik. Tangannya dipegang-pegang, badannya digelitikin oleh pelaku,” ujar Arya saat ditemui awak media di PN Surabaya, Rabu (16/9/2026).

    Arya menyebut perlakuan tersebut berlangsung selama sekitar tiga hingga lima bulan. Kejadian serupa juga disebut terjadi ketika terdakwa dan korban berada di dalam mobil maupun area parkir.

  2. 2. Korban diajak ke hotel setelah latihan

    Korban pernah diajak ke hotel bersama dengan pelaku
    Popmama.com/Violin Heldina/AI

    Dugaan tindakan pencabulan kemudian disebut mencapai puncaknya ketika korban diajak Jan Leon menuju sebuah hotel di Surabaya setelah menjalani latihan.

    Kuasa hukum korban menyebut korban kemudian dibujuk untuk masuk ke kamar dan diminta melakukan sesuatu yang tidak pantas. Korban disebut menuruti permintaan tersebut karena sudah memiliki kedekatan emosional dengan terdakwa.

    Arya mengatakan korban sebelumnya menganggap Jan Leon sebagai sosok seperti ayah angkat. Kedekatan tersebut diduga membuat korban mempercayai terdakwa dan kesulitan memahami situasi yang dialaminya.

    “Korban menuruti pelaku karena sudah menganggap pelaku ini sebagai ayah angkat,” ujar Arya.

    Pengacara korban lainnya, Rahadian Bino Wardanu, menegaskan bahwa kejadian di hotel disebut hanya berlangsung satu kali. Sementara itu, perlakuan tidak pantas selama sesi latihan diduga terjadi berulang kali.

    “Kalau ke hotelnya satu kali. Tapi kalau dalam pelatihan itu sering,” tuturnya.

  3. 3. Perubahan perilaku membuat keluarga korban curiga

    Perubahan perilaku membuat keluarga korban bertanya-tanya
    Popmama.com/Violin Heldina/AI

    Setelah kejadian tersebut, keluarga korban disebut melihat adanya perubahan perilaku yang cukup signifikan. Korban menjadi lebih pendiam, murung, dan lebih sering menangis.

    Korban juga disebut mulai enggan melanjutkan latihan menembak. Perubahan tersebut akhirnya membuat orang tua korban merasa curiga dan berusaha mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi.

    Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Informasi tersebut selanjutnya menjadi langkah awal bagi keluarga untuk membawa perkara tersebut ke jalur hukum.

    Kondisi korban yang mengalami perubahan setelah dugaan kejadian juga menunjukkan pentingnya orangtua mengenali perubahan perilaku anak.

    Anak terkadang belum mampu menceritakan pengalaman yang membuatnya tidak nyaman secara langsung sehingga respons orangtua terhadap perubahan kecil dapat menjadi sangat berarti.

  4. 4. Kuasa hukum korban menyebut adanya dugaan child grooming

    Kuasa hukum menyebutkan adanya dugaan child grooming
    Popmama.com/Violin Heldina/AI

    Rahadian menilai pola hubungan antara terdakwa dan korban perlu diperhatikan karena korban masih berusia anak. Ia menyebut situasi tersebut mengarah pada dugaan child grooming, yaitu proses membangun kedekatan, kepercayaan, atau ketergantungan dengan anak yang dapat membuat korban lebih mudah dimanipulasi.

    Status terdakwa sebagai pelatih juga menjadi bagian yang disoroti karena terdapat relasi antara orang dewasa yang memiliki posisi sebagai pembina dengan anak yang berada dalam binaannya.

    Pihak keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan secara maksimal dan keputusan yang diambil nantinya mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

  5. 5. Kuasa hukum terdakwa menyebut ada kedekatan dengan korban

    Hubungan keduanya disebut menyerupai hubungan sepasang kekasih
    Popmama.com/Violin Heldina/AI

    Sementara itu, kuasa hukum Jan Leon, Dwi Istiawan dan Haykal Anwar Putra, menyampaikan adanya konteks kedekatan antara terdakwa dan korban sebelum perkara tersebut terjadi.

    Menurut Dwi, hubungan keduanya akan menjadi bagian yang diungkap dalam persidangan karena dinilai belum banyak diketahui publik. Ia menyebut keterangan mengenai hubungan tersebut berasal dari pengakuan kliennya.

    Dwi mengatakan kedekatan yang dimaksud bukan hubungan layaknya orang tua asuh dan anak, melainkan disebut menyerupai hubungan sepasang kekasih.

    Meski demikian, Dwi menegaskan bahwa kedekatan tersebut bukan alasan untuk membenarkan perbuatan terdakwa. Ia mengakui bahwa korban masih berstatus anak di bawah umur sehingga faktor apa pun tidak dapat menjadikan tindakan tersebut sah secara hukum maupun moral.

    Persidangan juga disebut diwarnai permintaan maaf dari pihak terdakwa kepada korban dan keluarganya. Dwi mengatakan korban sempat merasa ragu ketika menerima permintaan maaf tersebut dan kebingungan menentukan sikap.

    Itulah kronologi kasus pelatih olahraga menembak yang didakwa cabuli anak didik usia 15 tahun. Kasus ini menjadi pengingat bahwa anak perlu berada dalam lingkungan latihan yang aman, termasuk ketika mereka memiliki kedekatan dengan pelatih atau orang dewasa lainnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More