5 Cara Melaporkan Kasus KDRT kepada Polisi

Kabar hangat yang baru-baru ini terjadi di dunia hiburan mengenai tindak KDRT yang dialami penyanyi dangdut, Lesti Kejora oleh sang suami, Rizky Billar. Akibat hal ini, hubungan rumah tangga mereka diisukan akan mengalami keretakan dan berakhir perceraian. Belum dikonfirmasi lebih lanjut mengenai kasus yang menimpa rumah tangga mereka.

Dari kasus tersebut, mungkin sebagian Mama Papa belum tau bagaimana cara melaporkan bila melihat atau bahkan mengalami sendiri tindak KDRT tersebut. Untuk itu, aku sudah rangkum 5 Cara Melaporkan Kasus KDRT kepada Polisi.

Yuk, simak ulasan selengkapnya di bawah ini mengenai 5 Cara Melaporkan Kasus KDRT kepada Polisi

Apabila Mama Papa mengalami tindak KDRT seperti ini ada baiknya melaporkannya kepada orang terdekat terlebih dahulu, menghubungi Lembaga berwenang, atau langsung mengambil jalur hukum.

Siapa yang Berhak Melaporkan Tindakan KDRT

Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT), seseorang yang berhak untuk melaporkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga adalah korban.

Untuk kasus KDRT, keluarga atau pihak yang lainnya tidak bisa melaporkan tindakan tersebut kecuali sudah mendapatkan kuasa dari korban. Walaupun begitu, keluarga atau pihak lain masih bisa mencegah agar kekerasan dalam rumah tangga tersebut tidak semakin berlanjut pada korban. Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 15 Undang-Undang KDRT:

“Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui bahwa sudah terjadi kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya dengan batas kemampuannya guna:

  • Mencegah terjadinya tindak pidana
  • Memberikan perlindungan pada korban
  • Memberikan pertolongan darurat
  • Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan”

Cara Melaporkan Kasus KDRT

1. Cara melaporkan KDRT ke polisi

Jika Mama melapor pada Polres, maka akan diarahkan ke bagian unit perempuan dan anak. Mama akan dimintai keterangan sebagai saksi. Selain itu jangan lupa untuk menyertakan bukti yang ada guna mendukung laporan, misalnya hasil visum atau CCTV terjadinya kekerasan.

Polisi nantinya akan meningkatkan status pihak “terlapor” menjadi “tersangka”, minimal jika sudah ada 2 alat bukti. Jangan lupa juga untuk mencatat nama penyidik yang menangani kasus Mama guna memudahkan melacak perkembangan penanganan kasus.

2. Cara melaporkan KDRT secara online

Cara melaporkan kasus KDRT yang selanjutnya juga bisa dilakukan secara online. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sudah mengeluarkan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA129) pada 8 Maret 2020 yang mana bisa Mama akses menggunakan telepon 129 dan whatsapp 08111129129.

Layanan tersebut akan berisi mengenai 6 layanan seperti, pengaduan, pengelolaan kasus, penjangkauan, akses penampungan sementara, mediasi hingga pendampingan.

3. Cara melaporkan KDRT ke Komnas Perempuan

Ada beberapa cara melaporkan kasus KDRT melalui Komnas Perempuan. Berikut adalah beberapa langkah yang bisa dilakukan:

  • Pengaduan pada Komnas Perempuan sekarang bisa dilakukan secara daring melalui email atau media sosial.
  • Jika ingin melaporkannya menggunakan media sosial, maka bisa melakukannya melalui direct message pada media sosial Komnas Perempuan seperti di Twitter, Facebook dan Instagram.
  • Sedangkan jika ingin melalui email, maka bisa menggunakan alamat email pengaduan@komnasperempuan.go.id.
  • Laporan yang masuk akan diproses selama 1x24 jam atau lebih cepat bergantung pada banyaknya aduan yang masuk.
  • Pengaduan melalui email atau media sosial bisa dilakukan dengan menceritakan kronologi kejadian KDRT yang Anda alami.
  • Pengaduan yang masuk dan diterima akan diteruskan pada Forum Pengada Layanan yang sesuai dengan domisili korban guna dilakukan pendampingan.
  • Namun sebelum itu, akan lebih baik jika memiliki bukti adanya KDRT seperti bekas luka atau dokumentasi lainnya.

4. Cara melaporkan KDRT ke Kementerian Sosial

Kementerian Sosial Indonesia juga menyediakan kontak yang bisa digunakan untuk menyampaikan pengaduan terkait KDRT. Caranya adalah melalui www.lapor.go.id atau juga bisa melakukan sms pada 1708 dengan format “Kemsos (spasi) aduan”

5. Cara melaporkan KDRT ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta

Cara melaporkan kasus KDRT yang terakhir adalah pada P2TP2A, caranya bisa dengan datang secara langsung ke kantor UPT P2TP2A DKI Jakarta atau juga bisa melalui hotline 081317617622.

Sedangkan dalam masa pandemi bisa membuat janji terlebih dahulu melalui 081317617622 dan sampaikan jika membutuhkan kebutuhan khusus. Namun, untuk melaporkan hal tersebut, perlu menyiapkan beberapa hal terlebih dahulu seperti:

  • Identitas diri KTP dan KK
  • Membawa buku nikah
  • Siapkan keterangan lengkap mengenai kronologinya.

Namun, banyak sebagian orang masih enggan untuk melaporkan kejadian tersebut saat sedang mengalaminya dengan berbagi alasan, diantaranya:

  • Masih bergantung secara ekonomi. Sering kali hal ini terjadi pada pihak istri karena sang istri tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan tetap sehingga masih harus bergantung pada suami yang mencari nafkah.
  • Takut disudutkan. Masih adanya budaya patriarki yang membuat korban takut untuk melaporkan atau mengungkap kasusnya. Korban merasa takut disalah-salahkan atas perlakuan kasar yang diterimanya.
  • Mendapat terror. Ancaman atau teror seperti ini bisa terjadi dalam berbagai bentuk, bisa dalam bentuk fisik atau psikis yang mana ini akan membuat korban merasa takut dengan ancaman tersebut terlebih jika memiliki anak.
  • Merasa masih bisa dikompromi. Beberapa orang mungkin akan berpikir korban harus mengalami kekerasan yang cukup parah terlebih dulu sebelum dikatakan sebagai KDRT. Sedangkan penindasan verbal dan intimidasi yang didapatkan dalam rumah tangga juga bisa termasuk KDRT.
  • Masih berharap bisa berubah. Terkadang alasan korban enggan melaporkan KDRT tersebut adalah karena korban masih merasa pelaku bisa berubah. Sedangkan jika korban sudah tidak ada rasa cinta lagi, biasanya enggan untuk bercerai karena rasa malu atau adanya tekanan dari keluarga besar.

Nah, itulah tadi ulasan mengenai 5 Cara Melaporkan Kasus KDRT kepada Polisi. Semoga membantu!

Baca juga:

Komentar
Kabar hangat yang baru-baru ini terjadi di dunia hiburan mengenai tindak KDRT yang dialami penyanyi dangdut, Lesti Kejora oleh sang....

Kabar hangat yang baru-baru ini terjadi di dunia hiburan mengenai tindak KDRT yang dialami penyanyi dangdut, Lesti Kejora oleh sang suami, Rizky Billar. Akibat hal ini, hubungan rumah tangga mereka diisukan akan mengalami keretakan dan berakhir perceraian. Belum dikonfirmasi lebih lanjut mengenai kasus yang menimpa rumah tangga mereka.

Dari kasus tersebut, mungkin sebagian Mama Papa belum tau bagaimana cara melaporkan bila melihat atau bahkan mengalami sendiri tindak KDRT tersebut. Untuk itu, aku sudah rangkum 5 Cara Melaporkan Kasus KDRT kepada Polisi.

Yuk, simak ulasan selengkapnya di bawah ini mengenai 5 Cara Melaporkan Kasus KDRT kepada Polisi

Apabila Mama Papa mengalami tindak KDRT seperti ini ada baiknya melaporkannya kepada orang terdekat terlebih dahulu, menghubungi Lembaga berwenang, atau langsung mengambil jalur hukum.

Siapa yang Berhak Melaporkan Tindakan KDRT

Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT), seseorang yang berhak untuk melaporkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga adalah korban.

Untuk kasus KDRT, keluarga atau pihak yang lainnya tidak bisa melaporkan tindakan tersebut kecuali sudah mendapatkan kuasa dari korban. Walaupun begitu, keluarga atau pihak lain masih bisa mencegah agar kekerasan dalam rumah tangga tersebut tidak semakin berlanjut pada korban. Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 15 Undang-Undang KDRT:

“Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui bahwa sudah terjadi kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya dengan batas kemampuannya guna:

  • Mencegah terjadinya tindak pidana
  • Memberikan perlindungan pada korban
  • Memberikan pertolongan darurat
  • Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan”

Cara Melaporkan Kasus KDRT

1. Cara melaporkan KDRT ke polisi

Jika Mama melapor pada Polres, maka akan diarahkan ke bagian unit perempuan dan anak. Mama akan dimintai keterangan sebagai saksi. Selain itu jangan lupa untuk menyertakan bukti yang ada guna mendukung laporan, misalnya hasil visum atau CCTV terjadinya kekerasan.

Polisi nantinya akan meningkatkan status pihak “terlapor” menjadi “tersangka”, minimal jika sudah ada 2 alat bukti. Jangan lupa juga untuk mencatat nama penyidik yang menangani kasus Mama guna memudahkan melacak perkembangan penanganan kasus.

2. Cara melaporkan KDRT secara online

Cara melaporkan kasus KDRT yang selanjutnya juga bisa dilakukan secara online. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sudah mengeluarkan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA129) pada 8 Maret 2020 yang mana bisa Mama akses menggunakan telepon 129 dan whatsapp 08111129129.

Layanan tersebut akan berisi mengenai 6 layanan seperti, pengaduan, pengelolaan kasus, penjangkauan, akses penampungan sementara, mediasi hingga pendampingan.

3. Cara melaporkan KDRT ke Komnas Perempuan

Ada beberapa cara melaporkan kasus KDRT melalui Komnas Perempuan. Berikut adalah beberapa langkah yang bisa dilakukan:

  • Pengaduan pada Komnas Perempuan sekarang bisa dilakukan secara daring melalui email atau media sosial.
  • Jika ingin melaporkannya menggunakan media sosial, maka bisa melakukannya melalui direct message pada media sosial Komnas Perempuan seperti di Twitter, Facebook dan Instagram.
  • Sedangkan jika ingin melalui email, maka bisa menggunakan alamat email pengaduan@komnasperempuan.go.id.
  • Laporan yang masuk akan diproses selama 1x24 jam atau lebih cepat bergantung pada banyaknya aduan yang masuk.
  • Pengaduan melalui email atau media sosial bisa dilakukan dengan menceritakan kronologi kejadian KDRT yang Anda alami.
  • Pengaduan yang masuk dan diterima akan diteruskan pada Forum Pengada Layanan yang sesuai dengan domisili korban guna dilakukan pendampingan.
  • Namun sebelum itu, akan lebih baik jika memiliki bukti adanya KDRT seperti bekas luka atau dokumentasi lainnya.

4. Cara melaporkan KDRT ke Kementerian Sosial

Kementerian Sosial Indonesia juga menyediakan kontak yang bisa digunakan untuk menyampaikan pengaduan terkait KDRT. Caranya adalah melalui www.lapor.go.id atau juga bisa melakukan sms pada 1708 dengan format “Kemsos (spasi) aduan”

5. Cara melaporkan KDRT ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta

Cara melaporkan kasus KDRT yang terakhir adalah pada P2TP2A, caranya bisa dengan datang secara langsung ke kantor UPT P2TP2A DKI Jakarta atau juga bisa melalui hotline 081317617622.

Sedangkan dalam masa pandemi bisa membuat janji terlebih dahulu melalui 081317617622 dan sampaikan jika membutuhkan kebutuhan khusus. Namun, untuk melaporkan hal tersebut, perlu menyiapkan beberapa hal terlebih dahulu seperti:

  • Identitas diri KTP dan KK
  • Membawa buku nikah
  • Siapkan keterangan lengkap mengenai kronologinya.

Namun, banyak sebagian orang masih enggan untuk melaporkan kejadian tersebut saat sedang mengalaminya dengan berbagi alasan, diantaranya:

  • Masih bergantung secara ekonomi. Sering kali hal ini terjadi pada pihak istri karena sang istri tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan tetap sehingga masih harus bergantung pada suami yang mencari nafkah.
  • Takut disudutkan. Masih adanya budaya patriarki yang membuat korban takut untuk melaporkan atau mengungkap kasusnya. Korban merasa takut disalah-salahkan atas perlakuan kasar yang diterimanya.
  • Mendapat terror. Ancaman atau teror seperti ini bisa terjadi dalam berbagai bentuk, bisa dalam bentuk fisik atau psikis yang mana ini akan membuat korban merasa takut dengan ancaman tersebut terlebih jika memiliki anak.
  • Merasa masih bisa dikompromi. Beberapa orang mungkin akan berpikir korban harus mengalami kekerasan yang cukup parah terlebih dulu sebelum dikatakan sebagai KDRT. Sedangkan penindasan verbal dan intimidasi yang didapatkan dalam rumah tangga juga bisa termasuk KDRT.
  • Masih berharap bisa berubah. Terkadang alasan korban enggan melaporkan KDRT tersebut adalah karena korban masih merasa pelaku bisa berubah. Sedangkan jika korban sudah tidak ada rasa cinta lagi, biasanya enggan untuk bercerai karena rasa malu atau adanya tekanan dari keluarga besar.

Nah, itulah tadi ulasan mengenai 5 Cara Melaporkan Kasus KDRT kepada Polisi. Semoga membantu!

Baca juga:

informasi yang penting banget buat disimpen dan dibagikan pada saudara, kerabat, atau teman. terima kasih infonya, Ma.