Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
BPOM Kembali Sita Kosmetik Ilegal di Tangerang, Ini Daftarnya!
IDN Times/Maya Aulia Aprlianti
  • BPOM menggerebek gudang di Bojong Nangka, Tangerang, dan menyita lebih dari dua juta produk kosmetik ilegal senilai Rp27,6 miliar yang sebagian besar berasal dari China.
  • Produk kosmetik tanpa izin edar tersebut telah dijual luas melalui platform e-commerce, meningkatkan risiko kesehatan bagi konsumen karena tidak terjamin keamanan dan mutunya.
  • BPOM menemukan berbagai merek populer seperti Lameila, SVMY, dan Kiyomi dalam penggerebekan ini serta mengimbau masyarakat selalu memeriksa nomor izin edar sebelum membeli kosmetik.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Maraknya tren kecantikan membuat produk kosmetik semakin mudah ditemukan, baik di toko fisik maupun platform belanja online. Namun, di balik kemudahan tersebut, masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam memilih produk yang digunakan sehari-hari.

Baru-baru ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap peredaran kosmetik impor ilegal dalam jumlah besar. Sebuah gudang penyimpanan kosmetik tanpa izin edar ditemukan di wilayah Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. 

Temuan ini menjadi pengingat bagi konsumen untuk selalu memastikan produk kecantikan yang dibeli telah memiliki izin edar resmi agar keamanan dan kualitasnya terjamin.

Kira-kira ada kosmetik apa saja yang masuk ke dalam daftar? Simak pembahasan selengkapnya telah Popmama.com siapkan. 

1. BPOM menemukan jutaan produk kosmetik ilegal senilai Rp27,6 miliar

IDN Times/Maya Aulia Aprlianti

Dalam operasi pengawasan yang dilakukan BPOM, petugas menemukan sebanyak 956 item kosmetik ilegal yang tersimpan di gudang tersebut. 

Jumlah produknya pun tidak sedikit, yakni mencapai 2.082.039 pieces dengan nilai ekonomi yang diperkirakan mencapai Rp27,6 miliar.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa sebagian besar produk yang ditemukan merupakan kosmetik impor asal China. 

Produk-produk tersebut diduga masuk ke Indonesia tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk tidak dilengkapi dokumen impor yang lengkap. 

Berdasarkan hasil investigasi, barang-barang tersebut diduga masuk melalui jalur tidak resmi, sehingga tidak melalui proses pengawasan yang semestinya.

2. Produk dipasarkan secara luas melalui platform e-commerce

IDN Times/Maya Aulia Aprlianti

Tidak hanya disimpan di gudang, kosmetik ilegal tersebut juga diketahui telah dipasarkan kepada masyarakat melalui berbagai platform e-commerce. 

Hal ini membuat jangkauan penjualannya menjadi lebih luas dan berpotensi menjangkau lebih banyak konsumen di berbagai daerah.

BPOM mengingatkan bahwa penggunaan kosmetik tanpa izin edar memiliki risiko yang tidak bisa dianggap remeh. Produk yang tidak melalui proses evaluasi dan pengawasan resmi tidak dapat dipastikan keamanan, mutu, maupun manfaatnya. 

Akibatnya, konsumen berpotensi mengalami berbagai masalah kesehatan, mulai dari iritasi kulit hingga efek yang lebih serius akibat kandungan yang tidak terjamin.

3. Daftar merek kosmetik ilegal yang ditemukan BPOM

IDN Times/Maya Aulia Aprlianti

BPOM menemukan sejumlah merek kosmetik impor yang cukup dikenal di media sosial dan platform belanja online. Mayoritas produk yang diamankan merupakan kosmetik dekoratif atau produk rias wajah yang banyak digunakan dalam aktivitas sehari-hari.

Beberapa merek yang ditemukan dalam penggerebekan tersebut antara lain

  • Lameila

  • SVMY

  • Sadoer

  • Kiyomi

  • Charzieg

  • Rueiofian

  • Hymeys

  • ZYZC

  • Cwinter

  • Yayashi

  • Luodais

  • Kekemood

Temuan ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu memeriksa nomor izin edar BPOM sebelum membeli produk kecantikan. 

Dengan memastikan legalitas produk, konsumen dapat lebih terlindungi dari risiko penggunaan kosmetik yang belum terjamin keamanan dan kualitasnya. Semoga informasinya membantu! 

Curated For You

Editorial Team

Related Article