Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan hasil pengawasan terhadap produk kosmetik yang beredar di Indonesia.
Dalam pengawasan periode Juli–September 2025, ditemukan 23 produk kosmetik berbahaya yang mengandung bahan dilarang seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, pewarna merah K3 dan K10, serta pewarna acid orange 7.
Dilansir dari Siaran Pers BPOM, langkah ini merupakan bentuk perlindungan masyarakat terhadap risiko kesehatan yang bisa ditimbulkan oleh bahan berbahaya dalam kosmetik.
Berikut Popmama.com rangkumkan daftar 23 produk yang ditarik BPOM karena mengandung zat berbahaya. Simak daftarnya di bawah ini!
