Di era serba digital, hampir semua kebutuhan kini bisa dibeli secara online, mulai dari pakaian, makanan, hingga barang berharga seperti emas. Kemudahan ini membuat banyak orang beralih ke transaksi digital karena dianggap lebih praktis dan efisien.
Namun, sebagian masih menyimpan keraguan terkait keabsahan jual beli emas secara online dalam pandangan Islam.
Dalam ajaran Islam, emas termasuk barang berharga yang memiliki ketentuan khusus agar transaksi tidak mengandung riba, yaitu tambahan yang dilarang.
Berdasarkan penjelasan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor: 77/DSN-MUI/V/2010, jual beli emas secara online diperbolehkan selama memenuhi syarat-syarat tertentu.
Simak penjelasan mengenai hukum islam membeli emas perhiasan secara online yang telah Popmama.com rangkum berikut ini!
