Popmama.com/Antonia Rucita Nurak/AI
Melansir dari laman Kemenag, bagi sebagian laki-laki muslim, muncul pertanyaan apakah parfum yang mengandung alkohol aman digunakan saat sholat. Menurut ulama dari mazhab Syafi’i, penggunaan parfum beralkohol tidak membatalkan shalat dan tidak memengaruhi kesucian ibadah.
Imam As-Syaukani menjelaskan bahwa alkohol dianggap suci. Sementara itu, istilah “rijsun” dalam Q.S. al-Maidah [5]:90 bermakna haram untuk dikonsumsi, bukan najis, sebagaimana dijelaskan dalam kitab As-Sailul Jarar.
“Tidak ada dalil yang kuat untuk menyokong pendapat yang menyatakan kenajisan sesuatu yang memabukkan. Adapun ayat “Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”(Al-Maidah : 90). Kata "rijsun" di sini bukan bermakna najis melainkan bermakna haram.”
Syekh Wahbah Az-Zuhayli menambahkan bahwa alkohol tetap dianggap benda suci, baik murni maupun dalam campuran, sehingga parfum beralkohol diperbolehkan untuk digunakan di luar konsumsi.
"Zat alkohol tidak najis menurut hukum Islam, berdasarkan kaedah fikih yang telah dinyatakan sebelumnya, bahwa prinsip dasar dalam sesuatu adalah suci; baik itu alkohol itu murni atau diencerkan atau dikurangi kadar alkoholnya dengan campuran air, dengan menguatkan pendapat yang mengatakan bahwa najisnya khamr dan segala zat yang bisa memabukkan, sejatinya bersifat maknawi, bukan harfiah, dengan pertimbangan utamanya bahwa itu adalah benda kotor sebagai perbuatan setan."
Dengan memahami aturan dan sunnah penggunaan parfum, laki-laki muslim bisa tetap tampil wangi tanpa mengganggu kesucian sholat Jumat.