“Sejak 2 Februari 2024, BPOM telah membatalkan izin edar produk RIBESKIN Superficial Pink Aging. GLAFIDSYA Glowing Booster Cell tidak terdaftar di BPOM. RIBESKIN X Pink Shooter yang sejenis dengan RIBESKIN Superficial Pink Aging telah habis izin edarnya pada Februari 2025,” tulis BPOM melalui akun Instagram resminya, pada Rabu (30/7/2025).
Skincare Reza Gladys Dinyatakan BPOM Ilegal, Terancam 12 Tahun Penjara

- Isu skincare ilegal Reza Gladys terungkap saat sidang dengan Nikita Mirzani
- BPOM umumkan produk GLAFIDSYA Glowing Booster Cell tidak memiliki izin edar
- Tidak sesuai antara nomor registrasi pada kemasan lama dan baru, serta ditemukan jarum di dalam kemasan produk
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia resmi menyatakan bahwa skincare milik dr. Reza Gladys tidak memiliki izin edar alias dikategorikan sebagai produk ilegal.
Pengumuman ini tentu memicu kekhawatiran besar di kalangan masyarakat Indonesia. Sebab, semakin dipertanyakan keamanan dan kualitas produk kecantikan milik dr. Reza Gladys yang beredar di pasaran.
Berikut Popmama.com siap membahas lebih lanjut informasi terkait skincare Reza Gladys dinyatakan BPOM ilegal.
1. Terungkap saat sidang antara dr. Reza Gladys dan Nikita Mirzani

Isu ini pertama kali mencuat saat berlangsungnya sidang kasus pemerasan antara dr. Reza Gladys dan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Juli 2025 lalu.
Dalam sidang tersebut, Nikita Mirzani menghadirkan bukti fisik berupa produk GLAFIDSYA Glowing Booster Cell yang ternyata setelah diperiksa lebih lanjut dinyatakan tidak terdaftar dalam database resmi BPOM.
2. BPOM umumkan produk GLAFIDSYA Glowing Booster Cell tidak memiliki izin edar

Temuan tersebut diperkuat dengan adanya unggahan resmi BPOM yang menyatakan bahwa skincare milik dr. Reza Gladys, yaitu GLAFIDSYA Glowing Booster Cell, termasuk dalam 16 produk kosmetik ilegal yang izin edarnya dicabut.
3. Tidak sesuai antara nomor registrasi pada kemasan lama dan baru

BPOM menyampaikan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara nomor registrasi pada kemasan lama dan baru dari produk GLAFIDSYA, meskipun kandungan produknya tidak mengalami perubahan.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya manipulasi label tanpa melalui prosedur pengujian ulang yang sesuai dengan standar berlaku. Yang lebih mengkhawatirkan lagi, ditemukan jarum di dalam kemasan produk, yang merupakan pelanggaran terhadap standar keamanan dalam produk kosmetik.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa penggunaan jarum atau microneedle tidak termasuk dalam kategori kosmetik dan seharusnya didaftarkan sebagai obat.
4. Terancam hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar

Atas pelanggaran ini, dr. Reza Gladys terancam sanksi pidana dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar, sesuai dengan ketentuan Pasal 435 dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal ini berlaku bagi siapa pun yang memproduksi atau mengedarkan produk farmasi maupun alat kesehatan tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena tidak hanya menyalahi aturan hukum, tetapi juga menimbulkan ancaman terhadap kesehatan konsumen.
Produk kosmetik ilegal bisa saja mengandung zat berbahaya seperti merkuri dan timbal, yang berpotensi menyebabkan kerusakan kulit permanen, reaksi alergi parah, hingga meningkatkan risiko kanker.
5. Selain GLAFIDSYA, BPOM mencabut 15 produk kosmetik ilegal lainnya

BPOM mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prinsip Cek KLIK, yaitu memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa, sebelum membeli produk kecantikan.
Selain produk GLAFIDSYA, BPOM juga telah mencabut izin edar terhadap 15 produk kosmetik ilegal lainnya, antara lain PDRN.S by Bellavita, Sappire PDRN, Ribeskin Superficial Pink Aging, dan Lipo Lab PPC Solution.
Demikian pembahasan mengenai skincare Reza Gladys dinyatakan BPOM ilegal. Masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati demi memastikan bahwa produk yang digunakan benar-benar aman guna menjaga kesehatan kulit dan tubuh.



















