Pengisian kolom daftar harta menjadi salah satu komponen dalam laporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan, lho.
Daftar barang yang menjadi harta wajib pajak dan dilaporkan dalam SPT tahunan secara terperinci.
Hal ini ada dalam Pasal 3 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) disebutkan bahwa SPT harus diisi dengan benar, lengkap dan jelas.
Lebih rincinya, berikut Popmama.com informasikan 5 jenis harta yang harus dilaporkan dalam SPT. Apa saja?
