Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) usulkan biaya yang dibayar oleh jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027 atau 1448 Hijriah naik menjadi Rp 107.340.172 per jemaah. Biaya tersebut naik Rp 19.930.806 jika dibandingkan pada penyelenggaraan haji tahun 2026 yang totalnya Rp 87.409.365.
Skema tersebut disampaikan oleh Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan dalam rapat evaluasi penyelenggaraan haji 2026 bersama Komisi VII DPR. Disebutkan bahwa salah satu faktor kenaikan biaya haji ini dipengaruhi oleh nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat.
Simak penjelasan selengkapnya seputar biaya haji 2027 diusulkan Kemenhaj naik jadi Rp 107 juta yang telah Popmama.com rangkum berikut ini!
