- Beragama Islam
- Usia minimal 12 tahun
- Memiliki KTP atau KIA
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran atau dokumen pendukung
- Memiliki tabungan haji di bank BPS Bipih
- Pas foto sesuai ketentuan
Kapan Anak Bisa Daftar Haji? Ini Peraturan, Syarat dan Biayanya

- Pemerintah menetapkan usia minimal 12 tahun bagi anak untuk bisa didaftarkan haji sesuai Peraturan Menteri Agama No. 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.
- Proses pendaftaran haji diatur secara resmi melalui regulasi pemerintah dengan syarat administrasi seperti KTP atau KIA, KK, akta kelahiran, serta tabungan haji di bank BPS Bipih.
- Setoran awal pendaftaran haji sekitar Rp25 juta, sementara total biaya keberangkatan berkisar Rp45–60 juta; banyak orangtua mendaftarkan anak sejak dini karena antrean haji yang sangat panjang.
Ibadah Haji melengkapi rukun Islam kelima. Ibadah bisa dilakukan sekali seumur hidup bagi setiap umat Muslim yang mampu secara fisik, mental, maupun finansial. Ini yang membuat menunaikan ibadah haji menjadi impian banyak keluarga Muslim di Indonesia.
Oleh karenanya, banyak keluarga modern sudah merencanakannya sejak anak masih kecil jika sudah ada niatan untuk pergi haji. Tak sedikit orangtua yang mulai bertanya-tanya, sebenarnya kapan anak bisa didaftarkan haji dan apa saja syarat yang perlu dipenuhi?
Apalagi, dengan antrean haji di Indonesia yang panjang, perencanaan sejak dini dianggap sebagai salah satu langkah strategis. Namun, sebelum mendaftarkan si Kecil, penting untuk memahami aturan resmi dari pemerintah, mulai dari batas usia, syarat administrasi, hingga biaya yang perlu disiapkan.
Berikut Popmama.com rangkum informasi selengkapnya.
1. Anak bisa daftar haji mulai usia minimal 12 tahun

Di Indonesia, anak tidak bisa langsung didaftarkan haji sejak bayi. Pemerintah menetapkan batas usia minimal agar pendaftaran lebih terstruktur dan sesuai kesiapan administrasi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, usia minimal pendaftaran adalah 12 tahun. Artinya, anak baru bisa masuk daftar tunggu setelah mencapai usia tersebut, meskipun banyak orangtua sudah merencanakan sejak jauh hari karena panjangnya antrean haji di Indonesia.
2. Dasar hukum pendaftaran haji di Indonesia

Pendaftaran haji di Indonesia diatur secara resmi oleh pemerintah melalui sejumlah regulasi yang memastikan prosesnya berjalan tertib dan adil. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 13 Tahun 2021 sebagai pembaruan dari aturan sebelumnya, yakni PMA No. 29 Tahun 2015, yang mengatur batas usia minimal pendaftaran serta mekanisme haji reguler.
Selain itu, biaya penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya juga ditetapkan melalui keputusan pemerintah, seperti Keputusan Presiden terkait BPIH. Dengan adanya dasar hukum ini, seluruh proses mulai dari pendaftaran, antrean, hingga keberangkatan memiliki payung hukum yang jelas dan mengikat.
3. Syarat daftar haji untuk anak dan dewasa

Secara umum, syarat pendaftaran haji untuk anak tidak jauh berbeda dengan orang dewasa. Perbedaannya hanya pada dokumen identitas yang bisa menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA).
Berikut syarat utamanya:
Selain itu, calon jemaah juga tidak boleh sedang terdaftar haji di tempat lain dan belum menunaikan ibadah haji dalam 10 tahun terakhir (kecuali kondisi tertentu).
4. Biaya daftar haji: Setoran awal dan total biaya

Untuk bisa mendapatkan nomor porsi haji, calon jemaah termasuk anak wajib membayar setoran awal. Setoran awal haji saat ini sekitar Rp25 juta yang dibayarkan melalui bank penerima setoran resmi (BPS Bipih).
Setelah itu, calon jemaah akan masuk daftar tunggu. Sementara total biaya haji (Bipih) saat keberangkatan berkisar Rp45-60 juta, tergantung kebijakan pemerintah dan embarkasi masing-masing daerah.
5. Kenapa banyak orangtua mendaftarkan anak sejak dini?

Syarat usia untuk bisa mendaftar resmi dan mendapatkan kuota haji adalah saat anak ada di usia 12 tahun. Kini banyak orangtua memilih mendaftarkan anak sesegera mungkin setelah memenuhi syarat usia tersebut.
Hal ini karena antrean haji di Indonesia sangat panjang, bahkan bisa mencapai puluhan tahun. Peraturan terbaru, masa tunggu untuk haji dipukul rata mulai 2026 dengan rata-rata menjadi 26 hingga 26,4 tahun untuk seluruh provinsi. Kebijakan ini menghapus disparitas antardaerah, di mana sebelumnya antrean bisa mencapai lebih dari 40 tahun di wilayah tertentu. Formula baru ini, berdasarkan UU No. 14 Tahun 2025, mendistribusikan kuota lebih adil berdasarkan jumlah pendaftar.
Dengan mendaftar lebih awal, anak memiliki peluang berangkat di usia yang masih produktif. Selain itu, ini juga menjadi bentuk perencanaan ibadah jangka panjang yang disiapkan sejak dini oleh keluarga.
Itulah tadi informasi mengenai kapan anak bisa daftar haji lengkap beserta peraturan, syarat dan biaya. Semoga membantu mama dan papa yang sedang berikhtiar untuk bisa memberangkatkan si Kecil lebih cepat.


















