Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
For
You

Anak 12 Tahun di Kupang, 4 Tahun Diperbudak dan Disiksa Paman Sendiri

Ilustrasi - cbc.ca
Ilustrasi - cbc.ca

Seorang anak berinisial MIB alias Ir berusia 12 tahun yang duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama di Kota Kupang mengalami perlakuan tidak menyenangkan yang dilakukan pamannya sendiri.

Sejak tahun 2016 lalu, atau tepatnya saat usia Ir 9 tahun, ia mendapatkan perlakuan kasar dan dijadikan budak oleh pamannya, YYS (40).

Pelaku diketahui merupakan adik dari ibu kandung Ir sendiri.

Selama ini Ir tinggal sendiri di rumah pamannya di Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa.

Sedangkan paman beserta istri dan ketiga anaknya lebih sering tinggal di mess SD lantaran pekerjaan YYS sendiri merupakan penjaga sekolah di sekolah dasar di Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Ir mengaku diajak pelaku untuk pindah ke Kupang sejak usianya 9 tahun atau sejak duduk dibangku sekolah dasar.

Awalnya, Ir merasa senang karena akan mendapat pendidikan di Ibu kota Provinsi NTT.

Namun harapan dan kesenangan itu tidak berlangsung lama. Ir justru mendapat perlakuan kasar dan penganiayaan selama bertahun-tahun oleh pamannya tersebut.

Berikut Popmama.com rangkum kronologi kejadiannya.

1. Korban diajak pindah ke Kupang

communitycare
communitycare

Pada tahun 2016, Ir mengatakan diajak oleh pamannya untuk ikut ke Kupang. Saat itu usia Ir 9 tahun dan masih duduk di bangku kelas IV sekolah dasar.

YYS mengajak Ir ke Kupang untuk pindah sekolah. Hal ini tentu membuat Ir senang lantaran ia membayangkan hendak bersekolah di Ibu kota Provinsi NTT.

Sayangnya, dugaan Ir salah karena ia justru mendapat perlakuan kasar dan dijadikan budak oleh pamannya sendiri.

Selama ini, Ir selalu diminta mengurus pekerjaan rumah. Setiap hari, YYS selalu membangunkan Ir melalui telepon pukul 04.00 WITA. 

Ir diminta melakukan seluruh pekerjaan rumah mulai dari membersihkan rumah hingga menyiapkan makanan untuk ternak babi.

Setelah semua pekerjaan rumah selesai, Ir baru berangkat sekolah.

Kemudian sehabis pulang sekolah, Ir wajib menjaga kios yang berada di rumah YYS tersebut.

Ir juga harus mengurus semua keperluannya sendiri mulai dari masak, mencuci dan membersihkan lahan milik pamannya.

2. Kerap menerima perlakuan kasar dari Pamannya

cumnockchronicle
cumnockchronicle

Kepada pihak kepolisian, Ir mengaku selalu menerima penganiayaan oleh pamannya dan tidak diberikan makan.

Kapolsek Maulafa, Kompol Margaritha Sulabesi mengatakan Ir menangis saat menceritakan kejadian penganiayaan yang diterimanya selama bertahun-tahun tersebut.

"Kemarin waktu mau diambil keterangan, sekitar satu jam dia (Ir) menangis, sebelum dia jujur mengungkap aksi kekerasan yang dialaminya," ungkap Kompol Margaritha Sulabesi pada hari Rabu (11/3/2020).

Setiap dua hari sekali, YYS datang dan mengecek pekerjaan Ir di rumah. Jika ada pekerjaan rumah yang tidak selesai, Ir selalu dihukum dengan cara memukulnya.

"Saya sering dipukul kalau melihat ada yang tidak beres di rumah," kata Ir.

Selain itu, Ir juga kerap menerima pukulan jika ia terlambat memasak nasi. YYS diketahui menampar dan menganiaya Ir hingga ponakannya tersebut mengalami luka lebam dan bengkak di kepala serta wajahnya.

Bukan hanya itu, Ir juga selalu kelaparan karena YYS tidak pernah memberinya makan. Ir terpaksa memungut sisa-sisa makanan dan meminum air putih atau menunggu makanan pemberian tetangganya.

3. Penganiayaan dilaporkan oleh tetangga

theconversation
theconversation

Kejadian ini akhirnya terungkap setelah YYS menganiaya Ir pada Selasa (10/3/2020) lalu. YYS diketahui seperti biasa mendatangi rumahnya untuk melihat pekerjaan Ir.

Namun saat itu Ir belum memasak nasi karena masih menyelesaikan pekerjaan di kebun YYS dan memberi makan ternak babi.

Saat itu, YYS langsung menampar Ir sebanyak dua kali dan kontan ia menganiaya Ir.

Setelah menerima penganiayaan tersebut, Ir mengatakan telah meminta bantuan kepada tetangganya melalui secarik kertas.

Mengetahui hal tersebut, tetangganya merasa prihatin dengan kondisi Ir, akhirnya tetangganya melaporkan kejadian itu ke Bhabinkamtibmas Kelurahan Fatukoa kemudian dilaporkan ke Polisi di Polsek Maulafa.

Pihak kepolisian langsung menjemput Ir dan melihat kondisi Ir sudah mengalami luka lebam di kepala dan wajahnya. Melalui pihak kepolisian juga, Ir mengaku penganiayaan ini dilakukan oleh pamannya selama tiga tahun.

Ibu kandung Ir diketahui telah mendatangi Polsek Maulafa dan meminta anaknya dibawa pulang ke kampung halaman mereka di Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan.

"Ibu kandung korban, bertekad bawa pulang korban dan urusan tersangka, diserahkan ke polisi," ujar Kompol Margaritha Sulabesi.

Saat ini, korban telah mendapat pendampingan oleh Lembaga Bantuan Hukum Apik dan dititipkan ke Pondok Pengharapan.

4. Pelaku dijerat pasal berlapis

mentalfloss
mentalfloss

Pelaku penganiayaan yaitu YYS sudah ditahan dalam sel Polsek Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), sejak Selasa (10/3) lalu. YYS menangis saat dimasukkan kedalam sel tahanan Polsek Maulafa.

Menurut Kapolsek Maulafa, Kompol Margaritha Sulabesi, tersangka ditahan atas tindak kekerasan pada anak yang dilakukan berulang-ulang.

"Kami jerat pelaku dengan pasal berlapis," ujar Sulabesi.

Menurut Kompol Margaritha Sulabesi, YYS dikenai hukuman atas Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 351 KUHP.

Pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Share
Topics
Editorial Team
Novy Agrina
EditorNovy Agrina
Follow Us

Latest in Life

See More

10 Ciri Kolesterol Tinggi pada Perempuan, Beserta Cara Mencegahnya

19 Des 2025, 21:37 WIBLife