Popmama.com/Nita Ayu Amalia/AI
Meski hukumnya boleh, etika tetap perlu dijaga. Ramadan adalah bulan yang dimuliakan, sehingga menjaga adab sosial menjadi bagian dari penghormatan terhadap ibadah umat Islam.
Pedagang dapat memilih untuk tidak menampilkan makanan secara mencolok di siang hari atau membuka usaha menjelang waktu berbuka. Niat menjadi hal yang sangat penting. Rasulullah SAW bersabda,
“Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya” (HR. Bukhari dan Muslim).
Jika tujuan berdagang adalah mencari rezeki halal dan menafkahi keluarga, maka aktivitas tersebut tetap bernilai baik di sisi Allah, selama tidak secara sengaja memfasilitasi kemaksiatan.
Itulah pembahasan mengenai apa hukum jualan makanan di Bulan Puasa? beserta dengan fakta dan aturannya. Secara hukum syariat, jualan makanan di bulan puasa adalah boleh karena termasuk transaksi muamalah yang halal.
Namun, penjual dianjurkan untuk bersikap bijak dan tidak membantu secara sadar orang yang meninggalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan.
Ramadan bukan hanya bulan ibadah, tetapi juga bulan penuh keberkahan rezeki. Dengan niat yang lurus, sikap yang santun, dan menjaga etika, berdagang di bulan puasa tetap bisa menjadi ladang pahala, bukan sebaliknya.