Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
For
You

Apa Itu Full Paper dan No Paper Saat Beli Motor Bekas?

Apa Itu Full Paper dan No Paper Saat Beli Motor Bekas?
Freepik/prostooleh
Intinya sih...
  • Membeli motor bekas bisa jadi pilihan cerdas untuk menghemat pengeluaran. Namun, ada satu aspek yang penting, yakni istilah full paper dan no paper.
  • Membeli motor full paper sangat penting agar motor bisa dipakai secara legal dan proses balik nama atau jual kembali di kemudian hari bisa dilakukan tanpa kendala.
  • Risiko membeli motor no paper sangat besar, yakni kesulitan dalam proses balik nama atau urusan pajak, potensi motor disita polisi jika ada indikasi ilegal.

Membeli motor bekas bisa jadi pilihan cerdas untuk menghemat pengeluaran sekaligus mendapatkan kendaraan yang sesuai kebutuhan.

Namun, selain mengecek kondisi fisik dan mesin, ada satu aspek yang tak kalah penting, yakni kelengkapan dokumen motor.

Ketika dalam transaksi motor bekas, kita sering mendengar istilah full paper dan no paper. Lalu, apa sebenarnya arti dari kedua istilah tersebut?

Nah, dalam artikel ini, Popmama.com telah merangkum informasi tentang apa itu full paper dan no paper saat beli motor bekas. Simak di bawah!

1. Pengertian full paper saat beli motor bekas

Apa Itu Full Paper dan No Paper Saat Beli Motor Bekas?
Freepik/prostooleh

Full paper berarti motor bekas yang dijual lengkap dengan dokumen resmi kendaraan bermotor yang sah dan valid. Melansir laman IDN Times dokumen tersebut meliputi:

  • BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor): Bukti kepemilikan kendaraan yang diterbitkan oleh kepolisian.

  • STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan): Surat resmi yang menunjukkan bahwa kendaraan tersebut telah terdaftar dan membayar pajak.

  • Faktur atau kuitansi pembelian: Bukti transaksi jual beli sebelumnya yang menunjukkan riwayat kendaraan.

Kelengkapan dokumen ini sangat penting agar motor bisa dipakai secara legal dan proses balik nama atau jual kembali di kemudian hari bisa dilakukan tanpa kendala.

2. Apa itu no paper dan risikonya

Apa Itu Full Paper dan No Paper Saat Beli Motor Bekas?
Freepik

No paper berarti motor yang dijual tidak disertai dokumen resmi atau dokumen yang disediakan tidak lengkap atau bahkan palsu. Kondisi ini biasanya terjadi karena motor hasil curian atau bodong.

Berdasarkan sumber Yamaha, kondisi motor bekas yang no paper lainnya, yaitu dokumen hilang dan tidak bisa diurus ulang oleh penjual dan kendaraan yang belum pernah didaftarkan secara resmi.

Risiko membeli motor no paper sangat besar, yakni kesulitan dalam proses balik nama atau urusan pajak, potensi motor disita polisi jika ada indikasi ilegal, sulit dijual kembali karena tidak ada dokumen resmi.

3. Tips aman membeli motor bekas

Apa Itu Full Paper dan No Paper Saat Beli Motor Bekas?
Freepik/prostooleh

Agar transaksi motor bekas berjalan lancar dan aman, berikut beberapa tips penting untuk kamu:

  • Cek kelengkapan dokumen secara teliti, pastikan BPKB, STNK, dan faktur asli dan sesuai dengan data motor.

  • Periksa keaslian dokumen di Samsat atau kepolisian, bisa dilakukan pengecekan fisik kendaraan juga untuk memastikan tak ada masalah.

  • Lakukan perjanjian jual beli secara tertulis, cantumkan semua data penting termasuk nomor mesin.

  • Waspadai harga yang terlalu murah, motor full paper biasanya memiliki harga wajar, jangan mudah tergiur dengan harga murah.

Jadi, penting untuk kamu memahami apa itu full paper dan no paper saat beli motor bekas. Memilih motor full paper memberikan kenyamanan dalam pemakaian sehari-hari. Sebaliknya, motor no paper hadirkan risiko besar yang bisa merugikan kita di kemudian hari.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Denisa Permataningtias
EditorDenisa Permataningtias
Follow Us