Popmama.com/Shalsabhilla Putri/AI
Ketentuan tentang jizyah dijelaskan dalam Al-Qur’an, tepatnya pada Surah At-Taubah ayat 29. Ayat ini menegaskan adanya kewajiban tersebut bagi non-Muslim yang yang tinggal di negara Islam.
قَاتِلُوا الَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَلَا يُحَرِّمُوْنَ مَا حَرَّمَ اللّٰهُ وَرَسُوْلُهٗ وَلَا يَدِيْنُوْنَ دِيْنَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حَتّٰى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَّدٍ وَّهُمْ صٰغِرُوْنَ
qâtilulladzîna lâ yu'minûna billâhi wa lâ bil-yaumil-âkhiri wa lâ yuḫarrimûna mâ ḫarramallâhu wa rasûluhû wa lâ yadînûna dînal-ḫaqqi minalladzîna ûtul-kitâba ḫattâ yu‘thul-jizyata ‘ay yadiw wa hum shâghirûn
Artinya: Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir, tidak mengharamkan (menjauhi) apa yang telah diharamkan (oleh) Allah dan Rasul-Nya, dan tidak mengikuti agama yang hak (Islam), yaitu orang-orang yang telah diberikan Kitab (Yahudi dan Nasrani) hingga mereka membayar jizyah dengan patuh dan mereka tunduk. (Q.S At-Taubah: Ayat 29).
Dalam Hadis, ketentuan mengenai jizyah cukup banyak dijelaskan diantaranya :
Hadis dari Anas dan Usman bin Abi Sulaiman r.a, mereka menceritakan bahwa Nabi SAW mengutus Khalid bin Walid ke Ukaidir Dumah, maka mereka menyambutnya, lalu mereka datang dengan membawa jizyah. Karena itu ia terlindungi keselamatannya dan melakukan perjanjian damai atas jizyah. (HR. Abu Dawud).
Hadis dari Abd al-Rahman bin Auf r.a, ia berkata bahwa Nabi SAW mengambil jizyah dari orang Majusi Hajar” (HR. Bukhari).
Hadis dari Ibn ‘Abbas r.a, ia berkata : Rasulullah SAW telah bersabda, tidak wajib bagi seorang muslim membayar jizyah. Muhammad bin Kasir mengatakan kepada kita bahwa Sufyan ditanya tentang makna pernyataan tersebut, ia menjawab, jika seseorang (ahl al-zimmah) masuk islam, maka tidak ada lagi jizyah atas dirinya. (HR. Abu Dawud).