Hukum beli jual beli emas digital atau secara tidak tunai di Indonesia berpatok pada beberapa pendapat ulama. Ada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor: 77/DSN-MUI/V/2010 misalnya yang memandang, jual beli emas secara tidak tunai (yang mencakup mekanisme dalam emas digital) hukumnya adalah boleh (mubah/ja'iz).
Sebagai informasi, menurut Islam sendiri emas bukan sekadar komoditas biasa. Hal ini karena termasuk dalam barang ribawi atau barang yang jika dipertukarkan harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar tidak jatuh dalam praktik riba.
Untuk lebih paham, berikut Popmama.com rangkum informasi mengenai apakah emas digital haram menurut Islam beserta hukum dan faktanya.
