"Sesuatu yang dapat membatalkan puasa ada sepuluh faktor. Pertama dan kedua yaitu sesuatu yang sampai dengan sengaja ke dalam rongga terbuka atau tidak terbuka, seperti sampai dari luka di kepala. Dan dimaksud dengan menahannya orang berpuasa dari sampainya benda kepada apa yang dinamakan rongga,"
Apakah Merokok Membatalkan Puasa? Ini Dalilnya Menurut Berbagai Mazhab

Puasa di bulan Ramadan adalah kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, ada berbagai pertanyaan muncul terkait hal-hal yang dapat membatalkan puasa, salah satunya adalah merokok.
Tidak sedikit orang yang masih ragu apakah menghisap rokok di siang hari saat berpuasa akan membatalkan puasanya atau tidak. Keraguan ini muncul karena perbedaan penafsiran tentang memasukkan sesuatu ke dalam tubuh.
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum merokok saat puasa? Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita telaah bareng Popmama.com terkait apakah merokok membatalkan puasa? Scroll informasinya di sini.
Apakah Merokok Membatalkan Puasa?

Merokok saat puasa masih menjadi perdebatan di kalangan umat Islam. Beberapa orang beranggapan bahwa merokok tidak termasuk dalam kategori makan atau minum, sehingga tidak membatalkan puasa.
Namun, para ulama telah memberikan penjelasan lebih rinci mengenai hal ini. Dalam kitab Fathu al-Qarib oleh Syafi'i Hadzami dalam buku Taudhihul Adillah 5, disebutkan bahwa ada sepuluh faktor yang dapat membatalkan puasa.
Pendapat lain juga menyebutkan, bahwa asap rokok termasuk dalam kategori benda yang dapat membatalkan puasa. Dalam kitab lain disebutkan bahwa asap yang masuk ke dalam tubuh, termasuk tembakau (rokok), dapat membatalkan puasa.
"Dan termasuk benda juga, yaitu asap yang masyhur, yang (dalam bahasa Turki) disebut tutun (maksudnya rokok). Dan sejenisnya juga seperti tembakau,"
Dari berbagai pendapat ini, mayoritas ulama sepakat bahwa merokok saat puasa adalah tindakan yang membatalkan puasa. Berikut penjelasan lebih lanjut dari empat mazhab mengenai hukum merokok saat berpuasa.
Hukum Merokok Saat Puasa Menurut 4 Mazhab
1. Mazhab Syafi'i

Menurut ulama dalam Mazhab Syafi'i, merokok saat puasa dianggap membatalkan puasa karena asap rokok yang dihisap masuk ke dalam rongga tubuh secara sengaja. Syekh Sulaiman dalam kitab Hasyiyatul Jamal membedakan asap atau uap yang membatalkan dan yang tidak membatalkan puasa.
"Dan termasuk dari 'ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilih. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu'tamad (merujuk ulama karena kuat argumennya),"
Dari pendapat ini, jelas bahwa menurut Mazhab Syafi'i, merokok dapat membatalkan puasa karena asapnya masuk ke dalam tubuh. Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa sesuatu yang masuk ke dalam rongga tubuh dapat membatalkan puasa.
2. Mazhab Hanbali

Mazhab Hanbali juga memiliki pendapat yang serupa. Dalam buku Step by Step Puasa Ramadhan bagi Orang Sibuk karya Gus Arifin dijelaskan, bahwa menurut Imam Ahmad bin Hanbal, sesuatu yang masuk ke dalam perut, baik melalui mulut, hidung, maupun pembuluh nadi, dapat membatalkan puasa.
Hal ini mencakup makanan, minuman, obat-obatan, dan juga asap rokok. Mazhab Hanbali menekankan, jika seseorang secara sengaja memasukkan benda ke dalam tubuhnya, termasuk asap rokok, maka puasanya batal.
3. Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi juga memiliki pandangan yang serupa, meskipun ada sedikit perbedaan dalam pendekatannya. Dalam Fikih Sunnah Wanita, Syaikh Ahmad Jad menjelaskan bahwa asap rokok yang sengaja masuk ke tenggorokan bisa membatalkan puasa.
Pendapat ini diperjelas dalam kisah seorang yang bertanya kepada Syekh Husnin Makhluf mengenai hukum merokok saat puasa. Syekh menjelaskan:
"Para pengikut Imam Hanafi telah menetapkan bahwa merokok bersifat umum. Jika ia masuk ke tenggorokan orang yang sedang berpuasa dengan menyengajanya, maka puasanya tidak batal karena ketidakmampuan orang tersebut untuk menjaganya. Hal ini seperti sifat basah yang tertinggal di dalam mulut setelah seseorang berkumur. Namun, jika seseorang memasukkan asap ke dalam tenggorokannya dengan sengaja, maka hal ini membatalkan puasanya,"
Dengan kata lain, jika asap rokok masuk tanpa sengaja, maka puasa tidak batal. Tetapi jika seseorang merokok dengan sengaja, maka puasanya batal karena ada unsur kesengajaan dalam memasukkan asap ke dalam tubuhnya.
4. Mazhab Maliki

Mazhab Maliki juga berpendapat bahwa merokok saat puasa dapat membatalkan puasa. Dalam Fiqih Puasa, Gus Arifin menjelaskan bahwa menurut Imam Malik, segala sesuatu yang masuk ke tenggorokan secara sengaja, baik lewat mulut, hidung, maupun telinga, dapat membatalkan puasa.
Asap rokok dianggap sebagai benda yang masuk ke dalam tubuh, sehingga merokok saat puasa dapat membatalkan puasa. Mazhab Maliki menegaskan bahwa rokok dan sejenisnya tidak boleh dikonsumsi selama berpuasa.
Jadi, itu tadi, ya ulasan lengkap tentang apakah merokok membatalkan puasa? Berdasarkan pendapat empat mazhab, merokok saat puasa dianggap membatalkan puasa karena asapnya masuk ke dalam tubuh secara sengaja. Semua mazhab sepakat bahwa merokok dapat merusak kesempurnaan ibadah puasa.



















