Popmama.com/Najla Dewi Effendi/AI
Menggunakan plat hijau secara ilegal atau memasang tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) palsu dapat dikenai sanksi berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009.
Pelanggaran tersebut dapat berujung pada hukuman pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu.
Selain itu, perubahan pada tampilan plat kendaraan, seperti mengganti warna, bentuk, atau tulisan yang tidak sesuai dengan ketentuan, juga dilarang.
Penggunaan tambahan seperti stiker atau logo yang tidak resmi pada plat nomor kendaraan pun dapat dikenai sanksi.
Aturan mengenai penggunaan TNKB ini tetap berlaku di berbagai wilayah, termasuk kawasan perdagangan bebas seperti Batam.
Oleh karena itu, kendaraan harus menggunakan plat nomor sesuai ketentuan agar tetap sah digunakan di jalan raya.
Itulah penjelasan mengenai arti plat hijau di Batam. Jadi, tidak perlu heran jika menemukan kendaraan dengan plat hijau saat berkunjung ke Batam.