Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan aturan bagi pengguna sepeda, panduan tersebut ada di dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi memberikan penjelasan bahwa pesepeda perlu dibagi menjadi dua kelompok yakni untuk kepentingan olahraga dan umum.
Budi Setiadi menjelaskan kedua kelompok pesepeda tersebut wajib menggunakan sepeda yang dilengkapi sepatbor, rem, bel, lampu, hingga alat pemantul cahaya atau reflektor. Hanya saja terkait penggunaan helm hanya diwajibkan untuk kepentingan kelompok pesepeda olahraga saja.
Jika Mama ingin mengetahui detail dari keputusan bahwa penggunaan helm tidak wajib dipatuhi kecuali kelompok pesepeda olahraga, kali ini Popmama.com telah merangkumnya.
