5 Aturan Pajak Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

- Pencairan JHT maksimal dua tahun setelah pensiun dikenai PPh Final ringan, dengan saldo hingga Rp50 juta bebas pajak dan sisanya dikenai tarif 5%.
- Pencairan sebagian saat masih bekerja dibatasi 10% dari saldo dan dikenai PPh Pasal 17 sebesar 5% tidak final, sehingga akan dihitung ulang saat pencairan penuh.
- Menunda pencairan lebih dari dua tahun membuat pajak mengikuti tarif progresif hingga 35%, sehingga waktu dan cara mencairkan JHT sangat memengaruhi besaran potongan pajak.
Mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu hak peserta ketika memasuki masa pensiun atau memenuhi syarat tertentu. Namun, sebelum mengajukan klaim, penting untuk memahami aturan pajak yang berlaku agar tidak kaget dengan besaran potongan yang dikenakan.
Mengutip Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terdapat beberapa ketentuan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan JHT. Besaran pajaknya bergantung pada waktu pencairan, jumlah saldo, hingga apakah dana dicairkan sekaligus atau bertahap.
Berikut Popmama.com rangkum selengkapnya.
Table of Content
1. Pencairan JHT saat pensiun hingga 2 tahun pertama mendapat tarif pajak khusus

Peserta yang mencairkan JHT maksimal dua tahun sejak memasuki usia pensiun akan dikenakan PPh Final dengan tarif yang lebih ringan.
Untuk saldo hingga Rp50 juta, tarif pajaknya 0%, sehingga tidak ada potongan pajak. Sementara itu, jika saldo melebihi Rp50 juta, hanya nilai yang berada di atas batas tersebut yang dikenakan PPh Final sebesar 5%.
Sebagai contoh, apabila saldo JHT mencapai Rp130 juta, maka Rp50 juta pertama tidak dikenai pajak. Sisanya, yaitu Rp80 juta, dikenai tarif 5%, sehingga total PPh Final yang dipotong sebesar Rp4 juta.
2. Pencairan sebagian saat masih aktif bekerja dikenai pajak berbeda

Peserta yang telah memenuhi syarat juga dapat mencairkan sebagian manfaat JHT saat masih aktif bekerja. Namun, pencairan ini memiliki ketentuan tersendiri.
Dana yang dapat dicairkan maksimal 10% dari saldo JHT dan dikenakan PPh Pasal 17 sebesar 5% yang bersifat tidak final. Artinya, ketika peserta nantinya mencairkan sisa dana JHT setelah pensiun, akan ada perhitungan pajak kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Saldo JHT di bawah Rp50 juta tidak dipotong pajak

Kabar baiknya, peserta yang memiliki saldo JHT tidak lebih dari Rp50 juta dan mencairkannya sekaligus saat memasuki masa pensiun tidak akan dikenai potongan pajak.
Sebagai contoh, jika seorang peserta memiliki saldo JHT sebesar Rp40 juta dan belum pernah melakukan pencairan sebagian saat masih bekerja, maka seluruh dana tersebut dapat diterima utuh karena dikenakan tarif PPh Final 0%.
4. Menunda pencairan lebih dari dua tahun bisa membuat pajak lebih besar

Peserta juga perlu memperhatikan waktu pencairan JHT. Jika dana baru dicairkan pada tahun ketiga atau setelahnya sejak memasuki masa pensiun, maka tarif PPh Final tidak lagi berlaku.
Sebagai gantinya, pencairan akan mengikuti tarif progresif PPh Pasal 17. Tarif ini dimulai dari 5% untuk penghasilan hingga Rp60 juta, kemudian meningkat menjadi 15%, 25%, 30%, hingga 35% sesuai besaran penghasilan kena pajak. Karena itu, menunda pencairan JHT dapat membuat beban pajak menjadi lebih tinggi dibandingkan jika dicairkan dalam dua tahun pertama masa pensiun.
5. Waktu dan cara mencairkan JHT memengaruhi besaran pajak

Dari aturan yang dijelaskan Direktorat Jenderal Pajak, dapat disimpulkan bahwa besaran pajak JHT tidak hanya ditentukan oleh jumlah saldo yang dimiliki, tetapi juga dipengaruhi oleh waktu pencairan dan apakah dana diambil sekaligus atau bertahap.
Memahami ketentuan ini dapat membantu peserta merencanakan pencairan JHT dengan lebih baik sekaligus menghindari kesalahan perhitungan terkait potongan pajak. Sebelum mengajukan klaim, pastikan kembali syarat dan aturan terbaru yang berlaku agar proses pencairan berjalan lancar.
Itulah tadi informasi mengenai deretan aturan pajak mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan. Semoga membantu bagi yang membutuhkan!





















