Kasus abu rokok mengenai mata pengendara lain kembali menjadi perhatian publik. Misalnya, ada salah satu warganet yang membagikan keluhannya di X (Twitter) karena matanya terkena abu rokok dari pengendara motor di depan.
Kejadian ini menegaskan bahwa merokok saat berkendara bukan hanya berbahaya bagi diri sendiri, tetapi juga untuk orang lain di jalan.
Ternyata Indonesia punya aturan yang bisa membuat pengendara dijalan sambil merokok dikenai sanksi. Aturan itu tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 106 ayat (1). Tidak hanya itu, pengendara yang melanggar juga bisa didenda Rp750.000.
Berikut Popmama.com ranngkum informasi mengenai berkendara sambil merokok bisa dipenjara dan didenda sejumlah uang.
