Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
exchanging indonesian currency in envelope
Pexels/Defrino Maasy

Intinya sih...

  • Isu amplop kondangan kena pajak viral di media sosial, berawal dari perkataan anggota DPR.

  • Klarifikasi pemerintah: amplop kondangan tidak kena pajak.

  • Objek pajak hanya berlaku untuk penghasilan yang bersifat rutin dan profesional.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kabar soal wacana pajak amplop kondangan membuat banyak orang heboh. Isu ini mencuat setelah anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menyebutkannya dalam rapat dengar pendapat bersama Danantara dan Kementerian BUMN di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu (23/7/2025).

Mufti mengatakan bahwa dirinya mendapat informasi terkait rencana pemerintah yang akan memungut pajak dari uang amplop yang diterima saat hajatan, seperti pesta pernikahan. 

Ia juga menyoroti bahwa langkah tersebut muncul karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang gencar mengejar pemasukan negara, terutama setelah sebagian besar dividen dari BUMN dialihkan ke BPI Danantara.

Berikut Popmama.com rangkum benarkah amplop kondangan kena pajak? Ini faktanya!

1. Viral isu amplop kondangan kena pajak, berawal dari anggota DPR

Pexels/BangunStockProduction

Baru-baru ini, netizen di internet membicarakan rumor bahwa amplop kondangan di hajatan akan dikenai pajak oleh pemerintah. Berawal dari pernyataan anggota DPR RI dalam sebuah rapat resmi, isu ini langsung viral di media sosial dan media massa.

Padahal, pernyataan tersebut belum tentu bagian dari rencana pemerintah. Banyak warganet yang salah paham. Menanggapi hal tersebut, Insan Pajak, Kementerian Keuangan bahkan Kemensetneg segera memberikan klarifikasi. 

2. Klarifikasi dari Istana dan DJP: amplop kondangan tidak kena pajak!

Unsplash/Mufid Majnun

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan secara tegas bahwa pemerintah tidak akan memungut pajak terhadap amplop atau sumbangan dalam acara pernikahan. Klarifikasi ini disampaikan langsung di Kompleks Istana guna meredam kegaduhan di publik, dikutip dari berbagai sumber.

Sementara itu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pihaknya tidak akan memungut pajak dari amplop hajatan atau pesta perkawinan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital. 

"Pertama-tama, kami perlu meluruskan tidak ada kebijakan baru dari Direktorat Jenderal Pajak maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Rosmauli dikutip dari IDN Times, Kamis (24/7/2025). 

Hal ini karena sumbangan dari acara pernikahan bukan termasuk objek pajak selama bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan usaha. Oleh karena itu, isu pajak kondangan dinilai sebagai miskomunikasi aturan perpajakan.

3. Syarat amplop kondangan tidak kena pajak, perhatikan hal ini!

Pexels/PolinaTankilevitch

Sudah disinggung sebelumnya, mengacu ke aturan perpajakan, objek pajak hanya berlaku untuk penghasilan atau tambahan ekonomi yang bersifat rutin dan profesional. Dalam hal ini amplop kondangan termasuk dalam kategori pemberian pribadi yang bukan untuk keuntungan usaha.

Selama tidak ada hubungan pekerjaan atau bisnis, maka uang dari tamu undangan tidak akan dikenai pajak.

4. DJP jelaskan soal “Self-Assessment” pajak

Pexels/Nataliya Vaitkevich

Sistem perpajakan di Indonesia menggunakan prinsip self-assessment, yang artinya masyarakat melaporkan sendiri penghasilannya setiap tahun melalui SPT. Artinya, setiap Wajib Pajak bertanggung jawab untuk melaporkan sendiri penghasilannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. 

DJP tidak akan serta-merta memungut pajak dari hajatan keluarga.

“DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan, dan tidak memiliki rencana untuk melakukannya,” tegas DJP dikutip dari IDN Times.

Jadi tenang saja, tidak ada petugas pajak yang akan datang ke nikahan hanya untuk menarik pajak dari isi amplop ya!

5. Himbauan DJP soal jangan percaya hoaks!

Pexels/Nataliya Vaitkevich

Kementerian Keuangan dan DJP menegaskan bahwa kabar ini adalah bentuk miskomunikasi publik. DJP berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya. 

Juga mengimbau agar publik mencari informasi resmi dari saluran komunikasi DJP atau institusi pemerintah terkait. 

Itulah tadi fakta lengkap soal kabar fakta amplop kondangan kena pajak, ternyata misinformasi. Hingga saat ini, tidak ada aturan resmi yang menyebut sumbangan pernikahan sebagai objek pajak.

Editorial Team