Kabar soal wacana pajak amplop kondangan membuat banyak orang heboh. Isu ini mencuat setelah anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menyebutkannya dalam rapat dengar pendapat bersama Danantara dan Kementerian BUMN di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu (23/7/2025).
Mufti mengatakan bahwa dirinya mendapat informasi terkait rencana pemerintah yang akan memungut pajak dari uang amplop yang diterima saat hajatan, seperti pesta pernikahan.
Ia juga menyoroti bahwa langkah tersebut muncul karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang gencar mengejar pemasukan negara, terutama setelah sebagian besar dividen dari BUMN dialihkan ke BPI Danantara.
Berikut Popmama.com rangkum benarkah amplop kondangan kena pajak? Ini faktanya!
