"Ya, padel termasuk dalam kategori objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk hiburan dan kesenian, dengan tarif sebesar 10 persen," jelas Andri.
Lagi Viral, Olahraga Padel Kena Pajak 10%

- Padel kena pajak 10% sebagai objek pajak hiburan.
- Kepala Bapenda DKI Jakarta menegaskan bahwa padel kena pajak bukan karena viral, tapi sudah aturan lama.
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung belum menandatangani kebijakan tersebut.
Olahraga padel belakangan ini memang sedang naik daun di Indonesia. Popularitasnya yang makin meningkat bikin banyak orang penasaran untuk ikut mencobanya.
Mulai dari selebriti hingga masyarakat umum, lapangan padel pun kini makin ramai diserbu. Bisa dibilang, padel jadi salah satu olahraga kekinian yang digemari banyak kalangan.
Namun, muncul kabar yang cukup mengejutkan. Lagi viral, olahraga padel kena pajak 10%. Kabar ini pun langsung menuai sorotan publik. Berikut Popmama.com sajikan ulasannya untuk kamu!
1. Padel jadi objek pajak hiburan dengan tarif 10%

Olahraga padel yang tengah populer kini resmi dikenai pajak oleh pemerintah. Hal ini disampaikan oleh Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Andri M. Rijal.
Menurut Andri, kebijakan tersebut mengacu pada regulasi terbaru, yakni Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025. Aturan ini merupakan revisi kedua dari Keputusan Bapenda sebelumnya, Nomor 854 Tahun 2024.
2. Padel kena pajak bukan karena viral, tapi sudah aturan lama

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan bahwa pengenaan pajak terhadap olahraga padel bukan semata karena sedang viral. Ia menjelaskan bahwa pajak hiburan merupakan bagian dari Pajak Daerah yang telah diatur sejak lama.
Tepatnya melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997. Dalam regulasi tersebut, hiburan mencakup berbagai aktivitas tontonan, pertunjukan, permainan, atau keramaian yang dinikmati masyarakat dengan adanya pungutan biaya.
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memperjelas jenis-jenis hiburan yang menjadi objek pajak.
Beberapa contohnya adalah pemutaran film, konser musik, diskotek, pameran, pusat kebugaran, hingga pertandingan olahraga.
Dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2010, olahraga seperti renang, tenis, squash, hingga futsal juga termasuk kategori yang dapat dikenai pajak hiburan.
3. Pajak Padel Belum Ditekan Pramono Anung

Menanggapi ramai soal pajak padel yang masuk kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk hiburan, Gubernur Jakarta, Pramono Anung, akhirnya angkat bicara.
Ia mengaku heran dengan ramainya pemberitaan soal pajak 10 persen untuk padel, sementara dirinya sendiri belum menerima informasi resmi maupun menandatangani kebijakan tersebut.
"Jujur saya belum tahu soal pajak 10 persen untuk padel. Tapi sudah ramai sekali dibicarakan, bahkan sampai dikirim ke saya lewat Instagram Story," ujar Pramono.
Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan tetap harus melalui persetujuannya sebagai gubernur. Sampai saat ini, Pramono menyatakan belum menerima dokumen atau keputusan resmi terkait penerapan pajak tersebut.
4. Selain padel, fasilitas olahraga lainnya turut dikenai pajak 10%

Olahraga padel bukan satu-satunya yang masuk dalam daftar objek pajak hiburan sebesar 10%. Sejumlah fasilitas olahraga lainnya juga ikut dikenai kebijakan serupa.
Melansir dari IDN Times, inilah beberapa tempat olahraga yang juga terdampak aturan pajak hiburan tersebut:
- Fitness center atau pusat kebugaran (termasuk yoga, pilates, dan zumba)
- Kolam renang
- Lapangan futsal, mini soccer, dan sepak bola
- Lapangan bulutangkis
- Lapangan basket
- Lapangan voli
- Lapangan tenis
- Lapangan tenis meja
- Lapangan squash
- Lapangan padel
- Lapangan panahan
- Lapangan bisbol dan sofbol
- Lapangan tembak
- Tempat biliar
- Arena boling
- Tempat panjat tebing
- Arena ice skating
- Tempat berkuda
- Sasana bela diri atau tinju
- Arena atletik dan lintasan lari
- Fasilitas jetski
Itu dia sekilas informasi tentang olahraga padel kena pajak 10%. Meski lagi ramai dibicarakan, kebijakan ini ternyata belum final dan masih menimbulkan banyak pertanyaan.



















