3 Cara Hapus Pajak Progresif Motor Online, Mudah Dilakukan

- Melalui laman PajakOnline khusus DKI Jakarta
- Syarat & dokumen yang harus dilengkapi: KTP, STNK/BPKB, akta penyerahan atau bukti jual beli. - Blokir lewat aplikasi Sambara bagi yang berwilayah Jawa Barat- Syarat & dokumen yang harus dilengkapi: NIK, nomor polisi, nomor HP aktif.
- Blokir melalui Samsat Digital Nasional atau aplikasi Signal dan Kiosbank- Tersedia opsi alternatif lewat aplikasi Samsat Digital Nasional atau mitra digital seperti Kiosbank.
Pemilik kendaraan disarankan untuk segera melakukan pemblokiran STNK apabila motornya telah dijual atau hilang. Langkah ini penting guna mencegah munculnya tagihan pajak progresif serta menghindari masalah hukum terkait kepemilikan kendaraan.
Pajak progresif sendiri dikenakan kepada individu yang terdaftar memiliki lebih dari satu kendaraan, di mana tarifnya akan meningkat pada kendaraan kedua dan seterusnya dibandingkan kendaraan pertama.
Kini, proses penghapusan pajak progresif bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke Samsat. Cukup siapkan dokumen yang dibutuhkan dan ikuti langkah-langkahnya lewat layanan digital yang disediakan pemerintah.
Berikut Popmama.com akan bagikan informasi tentang 3 cara hapus pajak progresif motor online. Simak di bawah!
1. Melalui Laman PajakOnline khusus DKI Jakarta

Kabar baik bagi warga DKI Jakarta. Proses penghapusan pajak progresif bisa dilakukan secara daring melalui situs resmi PajakOnline.
Layanan ini disediakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan menjadi salah satu cara paling praktis untuk melakukan pemblokiran pajak kendaraan yang sudah tidak dimiliki.
Berikut syarat & dokumen yang harus dilengkapi:
Fotokopi KTP.
Fotokopi STNK/BPKB.
Fotokopi akta penyerahan atau bukti jual beli.
Fotokopi KK, surat pernyataan (download dari Bapenda DKI), serta surat kuasa bermaterai jika diwakilkan.
Langkah-langkah hapus pajak progresif melalui laman PajakOnline:
Buka situs pajakonline.jakarta.go.id, registrasi pakai NIK.
Login → menu PKB → Pelayanan → pilih Blokir Kendaraan.
Pilih nomor polisi motor yang dijual atau hilang.
Unggah dokumen, kirim permohonan.
Cek status melalui email atau laman PKB. Notifikasi dikirim via email/SMS.
2. Blokir lewat aplikasi Sambara bagi yang berwilayah Jawa Barat

Warga Jawa Barat kini tak perlu datang ke kantor Samsat untuk menghapus pajak progresif. Cukup menggunakan aplikasi Sambara yang dikembangkan oleh Bapenda Jabar.
Lewat aplikasi ini pemilik kendaraan bisa memblokir STNK secara mandiri dan cepat hanya dengan bermodalkan ponsel.
Berikut syarat & dokumen yang harus dilengkapi:
NIK, nomor polisi, nomor HP aktif.
Tanda tangan digital & foto diri (selfie).
Data kendaraan siap diverifikasi.
Langkah-langkah hapus pajak progresif melalui aplikasi Sambara:
Unduh aplikasi Sambara.
Buka menu Proteksi Kepemilikan → masukkan nomor polisi.
Registrasi nomor HP, verifikasi via SMS.
Unggah tanda tangan & foto diri.
Konfirmasi pemblokiran, lalu aplikasi menampilkan status blokir.
3. Blokir melalui Samsat Digital Nasional atau aplikasi Signal dan Kiosbank

Bagi pengguna di luar Jakarta dan Jawa Barat jangan khawatir, tersedia pula opsi alternatif lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) atau mitra digital seperti Kiosbank.
Meski belum tersedia di semua wilayah, platform ini mulai membuka akses layanan blokir STNK sebagai bagian dari digitalisasi pelayanan pajak kendaraan.
Berikut langkah-langkah yang bisa kamu lakukan:
Unduh Signal atau akses melalui aplikasi mitra seperti Kiosbank.
Daftar akun, tambahkan data kendaraan.
Pilih layanan blokir STNK atau pelaporan jual.
Unggah dokumen yang disyaratkan (mirip dengan cara sebelumnya).
Konfirmasi melalui sistem dan pantau status via aplikasi.
Itu dia 3 cara hapus pajak progresif motor online yang bisa kamu sesuaikan dengan domisili dan layanan yang tersedia.
Pastikan seluruh dokumen sudah lengkap agar proses blokir STNK berjalan lancar tanpa harus repot datang ke kantor Samsat.