Pada Selasa (6/12/2022), Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Penny K. Lukito melaporkan, ia bersama timnya telah memusnahkan 223.560 botol sirup obat Unibebi produksi PT Universal Pharmaceutical Industries (PT UPI) dengan cara dibakar.
Operasi pemusnahan dilakukan di Kantor Pusat Pengelola Pemusnahan PT Wastec International, yang berada di Jalan Australia II, Kawasan Industri Krakatau Steel (KIEC), Kota Cilegon. Penemuan ribuan botol yang salah satunya adalah obat pereda demam ini dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Dalam keterangan yang disampaikan pada siaran tertulis BPOM, disampaikan bahwa dari hasil sampling dan pengujian berbasis risiko, ditemukan sirup obat PT UPI yang mengandung cemaran EG(etilen glikol)/DG (dietilen glikol) melebihi ambang batas aman. Obat tersebut tercemar hingga pada angka 600 sampai 997 kali di atas ambang batas aman.
Nah, informasi penting untuk Mama yang pernah memberikan obat ini kepada si Kecil. Berikut ini Popmama.com telah merangkum informasi tiga obat sirup Unibebi dibakar oleh BPOM.
Mari kita simak satu per satu, yuk!