يكره صوم يوم السبت بانفراده, لانه تشبه باليهود, وكذا صوم يوم النيروز, والمهرجان, لانه تشبه بالمجوس, وكذا صوم الصمت وهو ان يمسك عن الطعام, والكلام جميعا, لان النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن ذلك، ولانه تشبه بالمجوس
"Makruh berpuasa pada hari Sabtu secara khusus, karena menyerupai kebiasaan Yahudi. Begitu pula puasa di hari Nairuz atau Mihrajan (hari raya orang Majusi), karena menyerupai tradisi mereka. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga melarang puasa dalam bentuk tidak makan dan tidak bicara sekaligus, karena hal itu menyerupai tradisi Majusi." (Bada'i Shana'i, 2:217).
Bolehkah Puasa di hari Natal dan Tahun Baru?

- Hukum puasa di hari NatalPuasa pada hari Natal hukumnya makruh dalam Islam, namun jika merupakan bagian dari kebiasaan puasa sunnah rutin, maka tidak ada larangan untuk melakukannya.
- Hukum puasa di hari Tahun BaruPuasa pada hari Tahun Baru juga hukumnya makruh, namun jika dilakukan sebagai bagian dari kebiasaan puasa sunnah rutin, maka hal ini tidak menjadi masalah.
- Niat sebagai kunci utama dalam puasaNiat memegang peranan penting dalam menentukan sah atau tidaknya sebuah ibadah, termasuk puasa. Apabila niat murni untuk beribadah kepada Allah, maka hal ini diperbolehkan.
Natal dan Tahun Baru sering dirayakan dengan meriah oleh berbagai komunitas di seluruh dunia. Namun, bagi umat Muslim, muncul pertanyaan mengenai berpuasa di hari-hari ini.
Jadi, sebenarnya bolehkah puasa di hari Natal atau Tahun Baru? Berikut Popmama.com sudah memberikan penjelasan lengkap berdasarkan pandangan ulama mengenai hukum berpuasa di hari-hari tersebut. Simak yuk!
Table of Content
1. Hukum puasa di hari Natal

Berpuasa pada hari Natal secara khusus hukumnya makruh dalam Islam. Hal ini merujuk pada larangan meniru kebiasaan atau tradisi umat lain. Jika puasa dilakukan tanpa alasan syar'i, misalnya untuk mengagungkan hari Natal, maka hukumnya tidak dianjurkan.
Namun, apabila puasa tersebut adalah bagian dari kebiasaan puasa sunnah rutin seperti puasa Daud atau Senin-Kamis, yang kebetulan bertepatan dengan Natal, maka tidak ada larangan untuk melakukannya.
Pendapat ini dijelaskan oleh Al-Kasani dalam kitabnya Bada'i Shana'i:
2. Hukum puasa di hari Tahun Baru

Puasa pada hari Tahun Baru juga hukumnya makruh, jika dilakukan secara sengaja untuk mengikuti perayaan atau tradisi tertentu. Larangan ini bertujuan untuk menghindarkan umat Muslim dari unsur tasyabbuh, yaitu menyerupai tradisi non-Muslim.
Namun, jika puasa tersebut adalah bagian dari kebiasaan puasa sunnah rutin, misalnya puasa Ayyamul Bidh, maka hal ini tidak menjadi masalah meskipun bertepatan dengan Tahun Baru. Ar-Rahaibani menjelaskan dalam Mathalib Uli sn-Nuha:
ويكره افراد كل عيد لكفار بصوم, او كل يوم يفردونه بتعظيم, ذكره الشيخان وغيرهما, الا ان يوافق عادة فلا كراهة
"Dimakruhkan mengkhususkan hari raya non-Muslim untuk berpuasa atau semua hari yang diagungkan oleh mereka. Namun, jika puasa tersebut sesuai dengan kebiasaan, maka hukumnya tidak makruh." (Mathalib Uli sn-Nuha, 5:439).
3. Niat sebagai kunci utama dalam puasa

Niat memegang peranan penting dalam menentukan sah atau tidaknya sebuah ibadah, termasuk puasa. Apabila seseorang berpuasa dengan niat murni untuk beribadah kepada Allah dan kebetulan bertepatan dengan Natal atau Tahun Baru, maka hal ini diperbolehkan.
Sebaliknya, jika niat puasa dilakukan untuk menghormati atau mengikuti tradisi tertentu, maka hukumnya menjadi makruh. Sebagai contoh, seseorang yang menjalankan puasa sunnah Daud yang kebetulan jatuh pada hari Natal tetap diperbolehkan karena niat utamanya adalah menjalankan ibadah sunnah, bukan untuk merayakan Natal.
Itulah jawaban dari pertanyaan bolehkah puasa di hari Natal atau Tahun Baru? Hal ini menekankan pentingnya niat dalam setiap ibadah. Yuk, pelajari hukum dan panduan yang jelas, sehingga umat Muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan sesuai syariat!
FAQ Seputar Bolehkah Puasa di hari Natal dan Tahun Baru?
| Sebutkan 3 hari dimana dilarang haram menjalankan puasa? | Tiga waktu utama yang diharamkan untuk berpuasa adalah Hari Raya Idulfitri (1 Syawal), Hari Raya Iduladha (10 Dzulhijjah), dan Hari Tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah), karena pada hari-hari tersebut umat Islam dianjurkan untuk makan, minum, dan bersenang-senang, bukan berpuasa. |
| Hukum Mengucapkan Selamat Natal dan tahun baru dalam Islam? | Hukum bagi seorang umat Islam mengucapkan selamat natal dan tahun baru adalah haram, karena itu sudah merupa rupai diri dengan agama selain Islam. |
| Apakah boleh mengucapkan selamat Natal menurut Imam Syafi'i? | Ulama Mazhab Syafi'i: Imam Nawawi, seorang ulama besar dalam Mazhab Syafi'i, berpendapat bahwa umat Islam tidak boleh ikut serta dalam perayaan agama lain, termasuk mengucapkan selamat Hari Natal. |



















