Pexels/Karolina Grabowska
Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah menghitung penghasilan bulanan dan bandingkan dengan nisab zakat penghasilan (harga 85 gram emas murni).
Jika penghasilan bersih kamu setiap bulan melebihi nilai nisab, maka kamu wajib mengeluarkan zakat.
Setelah itu, hitunglah penghasilan bersih setelah dikurangi oleh kebutuhan pokok dan kewajiban lain seperti hutang atau biaya pendidikan anak. Penghasilan ini termasuk gaji, bonus, dan sumber penghasilan lain.
Jika sudah, lakukan kalkulasi zakat dimana zakat penghasilan dihitung sebesar 2,5% dari total penghasilan bersih yang diterima. Rumusnya adalah Zakat Penghasilan = 2,5% x Penghasilan Bersih. Contoh perhitungannya sebagai berikut:
Misalkan, harga 85 gram emas murni saat ini adalah Rp60.000.000, dan kamu memiliki gaji bersih Rp10.000.000 per bulan. Berarti kamu memenuhi syarat nisab dan wajib zakat. Maka zakat yang harus dikeluarkan per bulan adalah:
Zakat Penghasilan = 2,5% x Rp10.000.000 = Rp250.000
Demikian penjelasan mengenai cara hitung zakat penghasilan dimana informasi ini dapat menjadi bekal untuk kamu yang ingin menunaikan zakat penghasilan.