Bagi setiap warga negara dan badan usaha yang menjadi wajib pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pelaporan SPT Tahunan ini menjadi kewajiban yang harus dipenuhi, meski pajak telah secara otomatis dibayarkan.
Untuk mempermudahnya, pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara online melalui situs DJP Online. Bahkan hingga 22 Februari 2022, sebagian besar laporan SPT Tahunan dilakukan secara online.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa ada sekitar 3,2 juta wajib pajak, baik perseorangan maupun badan, yang telah melaporkan SPT Pajak Tahunan 2021 hingga Selasa (22/2/2022) kemarin.
Lantas, sebenarnya siapa sajakah pihak yang harus melakukan wajib lapor SPT? Kemudian kapan batas akhir waktu pelaporan SPT Tahunan ini? Bagaimana cara lapor pajak online 2022?
Untuk menjawab semua pertanyaan terkait lapor pajak, kali ini Popmama.com telah merangkum informasi detail terkait cara lapor SPT tahunan online.
Informasi ini diharapkan dapat bermanfaat ya, Ma.
