Setidaknya, ada lima jenis visa Cina yang perlu diketahui. Kelimanya, meliputi: visa turis, visa bisnis, visa kerja, visa mahasiswa, dan visa kunjungan keluarga.
Berikut ini penjelasan mengenai jenis sekaligus syarat dalam membuat visa Cina.
1. Visa wisata (L)
Sesuai dengan namanya, visa ini digunakan untuk Mama yang ingin berencana ke Cina dengan tujuan wisata. Pemohon memiliki batas maksimum izin tinggal selama 30 hari.
Adapun jumlah kunjungan dalam 3-6 bulan juga dibatasi hanya satu atau dua kali saja.
Berikut ini persyaratan yang wajib dipenuhi untuk mengajukan visa wisata:
- Masa berlaku paspor minimal 12 bulan dengan jumlah halaman kosong paling sedikit 2 halaman
- Melengkapi formulir pada laman resmi konsulat China dengan benar, kemudian mencetaknya dan membubuhkan tanda tangan pada kolom yang tersedia
- Pas foto terbaru maksimal dalam 6 bulan terakhir. Ketentuan foto harus memperlihatkan seluruh wajah tanpa aksesori seperti kacamata, warna latar putih, dan dicetak menggunakan kertas foto berkualitas tinggi dengan ukuran 33 mm x 44 mm
- Salinan dokumen perjalanan seperti fotokopi tiket pesawat pulang-pergi Indonesia-Cina dan bukti pemesanan akomodasi
- Dokumen pendukung seperti kartu undangan yang mengharuskanmu datang ke Cina (apabila ada)
2. Visa kunjungan keluarga (S dan Q)
Visa kunjungan keluarga wajib dimiliki seseorang yang terbang ke Cina untuk bertemu dengan keluarga.
Misalnya, datang ke pernikahan keluarga maupun mengunjungi keluarga yang sedang berobat di Cina. Simak syaratnya berikut ini:
- Melengkapi formulir aplikasi pengajuan visa Cina
- Masa berlaku paspor setidaknya 6 bulan dengan halaman visa kosong lebih dari 1 lembar
- Pas foto terbaru maksimal diambil 6 bulan terakhir
- Dokumen kekeluargaan seperti Kartu Keluarga (KK) atau akta pernikahan
- Khusus visa Q wajib melampirkan fotokopi KTP Cina atau paspor keluarga yang akan dikunjungi
- Khusus S1 dan Q1 durasi tinggal diizinkan lebih dari 180 hari. Namun untuk S2 dan Q2 dibatasi kurang dari 180 hari
3. Visa bisnis (M)
Visa bisnis digunakan untuk keperluan komersil, seperti negosiasi bisnis atau keperluan tanda tangan kontrak bisnis dan sejenisnya.
Inilah sejumlah syarat untuk pengajuan visa bisnis, antara lain:
- Memilih rencana kunjungan untuk Visa Single Entry, Double Entry, atau Multiple Entry
- Melengkapi semua dokumen izin tinggal dan telah memperoleh approval
4. Visa pelajar (X)
Visa ini dibutuhkan apabila pemohon ingin bersekolah atau melanjutkan pendidikan tinggi di Cina. Ada dua jenis visa pelajar yang meliputi Visa X1 dan Visa X2.
Berikut ini syarat pengajuannya:
- Memilih durasi ingin tinggal di Cina. Pilih X1 jika tinggal lebih dari 180 hari dan pilih X2 jika tinggal kurang dari 180 hari.
5. Visa kerja (Z)
Jenis visa kerja dibutuhkan jika kedatangan ke Cina untuk bekerja. Visa jenis ini dibutuhkan bagi seseorang yang sengaja datang untuk mengadakan konser atau pertunjukan lainnya di Cina.
Berikut ini persyaratannya:
- Mendaftar ke Biro Keamanan Publik dalam kurun waktu 90 hari kedatangan. Biasanya dilakukan oleh anggota yang sudah lebih dulu tinggal di Cina
- Melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan dan menyelesaikan proses aplikasi dengan benar sesuai ketentuan.