Kabar mengenai kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR RI ini menimbulkan banyak komentar dari masyarakat. Salah satu alasan utama yang membuat masyarakat kontra adalah tidak ada konfirmasi dan transparansi terkait keputusan yang diambil, termasuk kabar kenaikan tunjangan ini.
Jadi, sebenarnya berapa gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR RI? Saat ini gaji dan tunjangan terbaru mengacu pada undang-undang yang berlaku.
Gaji anggota DPR RI mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 yang besarannya berbeda-beda tergantung jabatannya. Anggota DPR mendapat gaji pokok sebesar Rp 4,2 juta per bulan, sedangkan Ketua DPR Rp5,04 juta per bulan dan Wakil Ketua DPR: Rp4,62 juta per bulan.
Tunjangan untuk anggota DPR RI sendiri mengacu pada Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015. Berikut rincian tunjangan anggota:
Tunjangan kehormatan: Rp 5,58 juta
Tunjangan komunikasi: Rp 15,55 juta
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3,75 juta
Bantuan langganan listrik dan telepon: Rp 7,7 juta.
Tunjangan istri/suami: Rp 420 ribu (10% dari gaji pokok)
Tunjangan anak: Rp 168 ribu (2% dari gaji pokok dan maksimal 2 anak)
Uang sidang/paket: Rp 2 juta
Tunjangan jabatan: Rp 9,7 juta
Tunjangan beras: Rp 30.090 per orang (maksimal 4 orang)
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
Uang perjalanan dinas: Rp 4-5 juta per hari dan representasi sebesar Rp 3-4 juta per hari.
Tunjangan rumah: Rp 50 juta per bulan. Untuk tunjangan rumah ini sendiri belum ditetapkan secara resmi namun sudah melewati kajian matang oleh pimpinan DPR.
Itu dia informasi seputar 12 daftar tunjangan DPR yang dikabarkan naik, rumah tembus Rp 50 juta. Kabar ini menimbulkan berbagai komentar masyarakat yang kebanyakan tidak setuju.
Bagaimana pendapat Mama dan Papa?