Pada Rabu (6/7/2022) lalu, pemerintah sudah menyerahkan draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP kepada Komisi III DPR RI.
Draf final yang sudah disempurnakan pemerintah tersebut nantinya akan disampaikan kepada seluruh anggota Komisi III untuk dibahas dengan masing-masing pimpinan fraksinya.
Dilansir dari IDN Times, dari draf yang diterima, ada beberapa pasal yang mengatur hukuman bagi pelaku zina, kumpul kebo, hingga hubungan sedarah. Adapun perzinahan yang terdapat pada RKUHP diatur dalam pasal 415 dengan ancaman pidana satu tahun penjara.
Untuk lebih lengkapnya mengenai kabar ini, berikut Popmama.com rangkumkan informasi tentang isi draf final RKUHP yang dilansir dari IDN Times secara lebih detail.
