Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Senin (22/4/2024). Sidang ini memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Kedua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden itu menggugat kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang dinilai melanggar aturan Pemilu. Adapun perolehan untuk pasangan nomor urut 02 itu meraup 96.214.691 atau 58,59 persen suara.
Hingga akhirnya, MK resmi memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh penggugat terkait hasil Pilpres 2024 yang digelar 14 Februari 2024 lalu.
Untuk lebih jelasnya, Popmama.com telah merangkum sejumlah fakta hasil putusan MK terkait Pilpres 2024 yang digugat oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
