Waduh! Iuran Kesehatan BPJS Naik di Tengah Masa Pandemi

Duh, ada tambahan biaya lagi nih Ma!

14 Mei 2020

Waduh Iuran Kesehatan BPJS Naik Tengah Masa Pandemi
Indonesia.go.id

Di tengah bergulirnya perhelatan manusia melawan pandemi virus corona yang merajalela, kita disibukkan dengan pergumulan bagaimana bertahan hidup sembari melakukan karantina diri. 

Sebagaimana juga diterapkan di berbagai negara dunia, Indonesia khususnya, menyebutnya sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Imbasnya banyak orang yang berstatus karyawan dirumahkan karena perekonomian beberapa unit usaha mandeg atau tidak berputar. 

Meski masih ada pula perusahaan yang mampu bertahan dan menerapkan WFH, namun dengan catatan adanya pemotongan biaya yang dibayarkan pada karyawannya.

Hal ini tentunya berdampak pada kehidupan. Banyak dari kita harus tetap sadar dan menurunkan standard kehidupannya agar biaya potong tadi cukup untuk membiayai kebutuhan. 

Bahayanya bagi keluarga yang terlilit hutang tahunan terkait pembelian kebutuhan tersiernya. Penghasilan berkurang namun pembayaran hutang berbunga tak berubah sedikitpun nominalnya. 

Ya itulah kenyataan di negeri pendamba hutang kebutuhan tersier ini. 

Belum selesai masalah pengaturan keuangan tadi, keluarga di Indonesia kembali disibukkan dengan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

Mari simak fakta-fakta mengenai kembali naiknya iuran BPJS Kesehatan yang telah dirangkum Popmama.com

1. Per 1 Juli Presiden Joko Widodo naikkan iuran BPJS kelas I dan II

1. Per 1 Juli Presiden Joko Widodo naikkan iuran BPJS kelas I II
Instagram/Presiden RI Joko Widodo

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II. Sedangkan untuk kelas III baru akan naik pada 2021.

Hal itu sebelumnya sudah tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Perpres tersebut akan mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Editors' Pick

2. Besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan

2. Besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan
Freepik/lcd2020

Berikut ini kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 34.

Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang untuk satu bulan, dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang untuk satu bulan, dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya terjadi kensikan dikarenakan pengurangan subsidi dari pemerintah, sehingga jumlah yang harus dibayar menjadi Rp 35.000.

3. Lebih kecil jumlah kenaikan dari Perpres yang sebelumnya

3. Lebih kecil jumlah kenaikan dari Perpres sebelumnya
Freepik/Fanjianhua

Terjadi penurunan pada kenaikan iuran dalam Perpres yang terbaru ini. Bila dibandingkan dengan Perpres yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA), jumlahnya tak mencapai seratus persen.

Tidak hanya itu, Perpres terbaru ini juga menerapkan subsidi dari pemerintah bagi peserta kelas III, yang mana aturan subsidi itu tak terdapat dalam perpres lama.

Berikut rincian perbedaan tarif dalam perpres baru dan perpres yang dibatalkan MA:

Perpres64/2020

  • Besaran iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
  • Besaran iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
  • Besaran iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500. Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Perpres75/2019yangdibatalkanolehMA

  • Besaran iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 160.000, dari semula Rp 80.000
  • Besaran iuran peserta mandiri Kelas II naik menjadi Rp 110.000, dari semula Rp 51.000
  • besaran iuran peserta mandiri Kelas III naik menjadi  Rp 42.000, dari semula Rp 25.500

4. Jawaban Menko Bidang Perekonomian mengenai kenaikan BPJS Kesehatan

4. Jawaban Menko Bidang Perekonomian mengenai kenaikan BPJS Kesehatan
Instagram.com/Airlangga Hartarto

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona seperti ini.

Menurutnya, kenaikan ini demi menjaga keberlanjutan operasional BPJS Kesehatan.

"Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, dan tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," kata Airlangga dalam video conference usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Rabu (13/5/2020).

Meski begitu, Airlangga memastikan bahwa pemerintah tetap memberikan subsidi.

Nah, Ma sudah tahu kan besaran yang harus dibayarkan oleh masing-masing anggota keluarga untuk iuran BPJS Kesehatan tahun ini. 

Yuk, Ma kita dukung program pemerintah agar tetap berjalan dengan baik. 

Baca juga:

The Latest