Tak Harus Tunggu 3 Bulan, Penyintas Covid Bisa Divaksin Lebih Cepat

Tetap ada beberapa pertimbangannya ya Ma

3 Oktober 2021

Tak Harus Tunggu 3 Bulan, Penyintas Covid Bisa Divaksin Lebih Cepat
Freepik
Ilustrasi

Sebelumnya seseorang yang pernah tertular virus corona alias penyintas Covid-19 bila ingin divaksin harus menunggu 3 bulan terhitung setelah dirinya dites dengan hasil negatif.

Namun kini penyintas bisa mendapat suntikan vaksin hanya dalam waktu sebulan setelah dinyatakan sembuh dan memiliki hasil swab tes PCR negatif.

Meski begitu tetap jeda waktu tersebut juga bergantung dari tingkat keparahan yang dialami penyintas.

Sekarang ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi covid-19 Bagi Penyintas.

Seperti apa lengkap rangkumannya, Popmama.com akan sajikan beritanya hasil lansiran dari IDN Times.

1. Berdasar pada aspek ilmiah dan medis yang selalu berkembang

1. Berdasar aspek ilmiah medis selalu berkembang
Pixabay/Geralt

Pelaksana Tugas Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu mengatakan vaksinasi Covid-19, dalam aspek ilmiah dan medis, bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.

“Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas Covid-19,” ujar Maxi dalam keterangan tertulis pada Jumat (1/10/2021).

2. Hanya gejala ringan dan sedang yang bsia divaksin dalam rentan waktu satu bulan

2. Ha gejala ringan sedang bsia divaksin dalam rentan waktu satu bulan
freepik/kariyukav

Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) melalui surat nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 pada 20 September 2021 juga telah memberi rekomendasi baru mengenai pemberian vaksin bagi penyintas. 

Bunyinya, hanya penyintas bergejala ringan dan sedang yang bisa mendapat vaksin Covid-19 dalam waktu sebulan setelah dinyatakan sembuh dan negatif.

Sementara untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang tergolong berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh. 

Adapun jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.

3. SK Menteri Kesehatan tentang vaksinasi covid-19 sudah tak berlaku

3. SK Menteri Kesehatan tentang vaksinasi covid-19 sudah tak berlaku
Dok. KPK

Sebelumnya, pemerintah menetapkan bahwa penyintas Covid-19 baru bisa mendapat vaksin setelah tiga bulan dinyatakan sembuh dan negatif dari virus corona.

Dengan berlakunya SE Kemenkes yang baru, maka ini sekaligus menggagalkan SK Menteri Kesehatan HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Demikian informasi yang bisa redaksi himpun mengenai percepatan vaksinasi di negeri ini. Semoga berita tersebut dapat berguna bagi kamu semua para pembaca Popmama.com.

Tetap jaga jarak dan lakukan protokol kesehatan dimanapun kamu berada. Jaga kondisi tubuh dengan makan makanan yang bernutrisi, istirahat cukup dan tetap aktif bergerak meaki harus jaga jarak.

Baca juga: 

The Latest