Jika ditemukan pada tahap awal, sebelum kanker bermetastasis, hasil akhir perawatan pasien biasanya lebih baik. Terlepas dari kondisi pandemi, pasien kanker tetap disarankan untuk terus melakukan konsultasi dengan dokter dan tidak menunda pengobatan.
Ketua Tim Kerja Onkologi Paru PDPI, Prof. dr. Elisna Syahruddin Ph.D, Sp.P(K) menjelaskan, "Berdasarkan data Global Cancer Statistic (Globocan) 2020, jumlah kasus baru kanker paru di Indonesia meningkat 8,8% menjadi 34.783 kasus atau menempati peringkat ketiga. Sementara itu, jumlah kematian akibat kanker paru meningkat 13,2% menjadi 30.843 jiwa atau menempati peringkat pertama."
Hal itu disebabkan oleh karena sebagian besar pasien terdiagnosa pada stadium lanjut. Diagnosis dan pengobatan yang tepat waktu merupakan faktor penting untuk menentukan keberhasilan pengobatan kanker paru.
Masyarakat perlu menghindari faktor risiko kanker paru dan mengetahui gejala kanker paru sehingga apabila merasakan beberapa gejala tersebut, perlu segera melakukan konsultasi kepada dokter agar bisa terdiagnosa lebih cepat.
Lebih dari itu, pasien yang sudah terdiagnosa, harus mendapatkan terapi sesuai dengan kondisinya karena kanker paru berkembang dengan cepat. Masa pandemi tidak menyebabkan pasien harus berhenti melakukan pemantauan terlebih melanjutkan terapi.