keltunjungsekar.malangkota.go.id
Penerbitan akta kematian juga tidak memerlukan surat pengantar dari RT/RW maupun desa/kelurahan. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 tahun 2018 Pasal 45, pencatatan kematian hanya memerlukan persyaratan sebagai berikut:
Surat kematian sendiri bisa didapat dari dokter atau kepala desa/lurah. Jika seseorang yang meninggal tidak diketahui identitasnya, surat kematian dapat diminta dari kepolisian.
Itu dia penjelasan mengenai 6 dokumen kependudukan ini tidak perlu lagi minta surat pengantar dari RT/RW. Kebijakan ini membuat pengurusan dokumen kependudukan menjadi lebih mudah.
Jangan lupa siapkan berkas-berkas lampiran yang ada di atas, ya!
Data kependudukan meliputi apa saja? | Data kependudukan mencakup informasi dasar individu seperti NIK, nama, tanggal lahir, alamat, jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan, serta data vital seperti sidik jari dan iris mata untuk identifikasi, dan data agregat untuk statistik seperti umur, jenis kelamin, pendidikan, dan migrasi, yang terangkum dalam dokumen seperti KTP-el, KK, dan Akta Pencatatan Sipil. |
Apakah KTP termasuk dokumen kependudukan? | Kartu Tanda Penduduk, yang selanjutnya disingkat KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
Data kependudukan lihat dimana? | Mengecek data kependudukan dapat dilakukan dengan mengakses website resmi Dukcapil, caranya ialah sebagai berikut: Buka browser dan kunjungi situs Dukcapil (dukcapil.kemendagri.go.id). Lalu, cari menu e-KTP, klik dan isikan NIK pengguna, kemudian tekan enter. |