Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
4 Jenis Kendaraan yang Bisa Bayar Pajak STNK Melalui Online, Apa Saja?
Pexels/Nataliya Vaitkevich
  • Pemerintah menghadirkan layanan Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang memudahkan pembayaran pajak STNK tanpa perlu datang ke kantor Samsat.
  • Ada empat jenis kendaraan yang bisa membayar pajak STNK secara online, yaitu sepeda motor, mobil pribadi, mobil pick-up atas nama pribadi, dan kendaraan listrik.
  • Syarat utama pembayaran online adalah data kendaraan dan pemilik harus sesuai serta tidak bermasalah secara hukum agar proses digital berjalan lancar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Aktivitas harian yang padat seperti menyiapkan sarapan, mengantar anak ke sekolah, hingga mengurus pekerjaan rumah atau tanggung jawab kantor yang menumpuk. 

Rasanya waktu 24 jam itu sering kali terasa kurang, apalagi kalau harus ditambah lagi dengan agenda mengantre di kantor Samsat hanya untuk membayar pajak tahunan kendaraan yang sudah jatuh tempo.

Nah, untungnya sekarang zaman sudah serba digital dan semakin memudahkan urusan kita. Pemerintah telah menghadirkan inovasi layanan Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang memungkinkan kita mengurus administrasi tanpa harus keluar rumah. 

Namun, sebelum kamu langsung mengunduh aplikasinya, penting untuk memastikan apakah kendaraan di rumah termasuk dalam kategori yang didukung. 

Daripada penasaran, berikut Popmama.com sajikan daftar 4 jenis kendaraan yang bisa bayar pajak STNK melalui online. Yuk, simak sampai habis!

1. Sepeda motor

Pexels/Nicholas Dias

Punya sepeda motor di rumah memang penyelamat banget ya, Ma, terutama saat harus menembus kemacetan kota untuk menjemput anak atau sekadar membeli bumbu dapur yang kelupaan di pasar. 

Karena frekuensi pemakaiannya yang tinggi, terkadang kita suka lupa mengecek tanggal jatuh tempo di STNK. Kabar baiknya, sepeda motor merupakan salah satu jenis kendaraan utama yang bisa diproses pajaknya secara online. 

Syaratnya sangat mudah, asalkan sepeda motor tersebut terdaftar atas nama perorangan dan status kendaraannya tidak dalam kondisi terblokir atau bermasalah secara hukum.

Kamu cukup menyiapkan dokumen digital seperti KTP asli dan data kendaraan. Dengan beberapa kali klik di ponsel, bukti bayar dan pengesahan STNK digital akan langsung muncul.

2. Mobil pribadi

Pexels/ Ilhan Baloglu

Mengingat fungsinya yang sangat vital untuk mobilitas keluarga, legalitas surat-surat mobil tentu harus selalu dalam kondisi aktif agar perjalanan tetap tenang dan bebas dari rasa was-was saat ada pemeriksaan di jalan.

Sama halnya dengan motor, mobil pribadi juga masuk ke dalam daftar kendaraan yang bisa membayar pajak STNK secara online. 

Hal ini berlaku untuk berbagai tipe mobil penumpang, mulai dari city car, MPV, hingga SUV. Namun, ada catatan kecil nih, Ma. Pastikan data pemilik di STNK sesuai dengan data NIK pada KTP atau anggota keluarga yang mendaftar di aplikasi. 

Jika mobil tersebut masih atas nama orang lain karena baru dibeli bekas dan belum balik nama, kamu mungkin akan menemui sedikit kendala. 

Tapi selama nama di STNK dan KTP sinkron, proses pembayarannya bisa dilakukan sambil bersantai menikmati teh sore di ruang tamu.

3. Mobil pick-up atas nama pribadi

Pexels/Owen.outdoors

Apakah kamu memiliki usaha sampingan seperti katering, toko tanaman, atau mungkin bisnis online yang membutuhkan armada angkut? 

Biasanya, mobil jenis pick-up sering menjadi andalan untuk operasional bisnis skala rumahan. 

Membayar pajak kendaraan operasional tepat waktu adalah kunci agar bisnis berjalan lancar tanpa hambatan di jalan raya..

Menariknya, banyak yang belum tahu kalau mobil pick-up juga bisa dibayar pajaknya secara online. Syarat utamanya adalah mobil tersebut harus terdaftar atas nama pribadi, bukan atas nama perusahaan atau badan hukum (PT/CV). 

Jika mobil pick-up kamu masih menggunakan nama perorangan, silakan langsung gunakan fasilitas pembayaran online ini. 

Transisi dari sistem manual ke digital ini tentu sangat membantu para kamu yang merangkap sebagai pengusaha kecil menengah (UMKM).

4. Kendaraan listrik

Pexels/ 04iraq

Zaman sekarang, rasanya sudah mulai sering ya kita melihat kendaraan dengan pelat nomor yang memiliki garis biru di bagian bawahnya. 

Ya, kendaraan listrik memang sedang menjadi tren dan pilihan banyak keluarga modern karena dianggap lebih ramah lingkungan dan hemat biaya operasional. 

Selain teknologinya yang canggih, pemerintah juga memberikan banyak insentif bagi pemilik kendaraan jenis ini.

Ternyata, kecanggihan kendaraan listrik ini juga sejalan dengan sistem administrasinya. Kendaraan listrik, baik itu motor listrik maupun mobil listrik, sepenuhnya sudah terintegrasi dengan sistem pembayaran pajak online. 

Karena unitnya yang relatif baru, data-data kendaraan listrik biasanya sudah sangat rapi tersinkronisasi di pangkalan data nasional. 

Nah, itulah pembahasan mengenai 4 jenis kendaraan yang bisa bayar pajak STNK melalui online. Semoga bermanfaat!

FAQ Seputar 4 Jenis Kendaraan yang Bisa Bayar Pajak STNK Melalui Onlin

Berapa bayar pajak STNK online?

Besaran pajak STNK yang dibayar secara online sama seperti pembayaran langsung, tergantung jenis kendaraan, nilai jual kendaraan, dan wilayah. Umumnya terdiri dari PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ, serta biaya administrasi. Kamu bisa mengeceknya melalui aplikasi seperti Samsat Digital Nasional (SIGNAL) atau website resmi Samsat sesuai daerah masing-masing.

Apakah bayar STNK 5 tahunan bisa online?

Pembayaran pajak STNK 5 tahunan biasanya belum sepenuhnya bisa dilakukan secara online. Hal ini karena prosesnya memerlukan pengecekan fisik kendaraan dan penggantian pelat nomor di kantor Samsat.

Bayar pajak motor beda KTP apakah bisa?

Pembayaran pajak motor tetap bisa dilakukan meskipun KTP berbeda dengan nama di STNK. Namun, untuk proses tertentu seperti balik nama kendaraan di Samsat, biasanya diperlukan dokumen tambahan seperti KTP pemilik lama, kuitansi jual beli, dan persyaratan administrasi lainnya.

Editorial Team