6 Jenis Kendaraan yang Tidak Perlu Bayar Pajak Tahunan, Ada Kereta Api

- Kendaraan listrik mendapat pengecualian pajak untuk merangsang penggunaan kendaraan ramah lingkungan
- Kendaraan milik TNI/POLRI tidak dikenakan pajak karena merupakan aset negara untuk kepentingan perlindungan masyarakat
- Kendaraan kedutaan dan perwakilan asing bebas pajak berdasarkan asas timbal balik dalam hubungan internasional
Memiliki kendaraan bermotor biasanya identik dengan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya.
Namun, seiring dengan berlakunya UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pemerintah memberikan pengecualian serta insentif khusus bagi kategori kendaraan tertentu.
Langkah ini diambil untuk mendukung efisiensi birokrasi, menjaga hubungan diplomatik, hingga mempercepat transisi energi hijau di Indonesia.
Berikut, Popmama.com akan menjelaskan 6 jenis kendaraan yang tidak perlu bayar pajak tahunan. Yuk simak penjelasan berikut ini.
Table of Content
1. Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (Kaltrik)

Pemerintah Indonesia memberikan keistimewaan luar biasa bagi pemilik kendaraan listrik murni (bukan hybrid). Melalui aturan terbaru, tarif PKB untuk kendaraan listrik ditetapkan sebesar 0%.
Kebijakan ini bertujuan untuk merangsang minat masyarakat beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan guna menekan emisi karbon secara signifikan.
Meskipun pajaknya nol rupiah, pemilik kendaraan listrik tetap wajib melakukan prosedur administrasi ke Samsat setiap tahun. Hal ini bertujuan untuk melakukan pengesahan STNK dan pengecekan dokumen.
Jadi, walaupun tidak ada nominal rupiah yang dibayarkan ke kas negara, status legalitas kendaraan tetap harus diperbarui secara berkala sesuai aturan yang berlaku.
2. Kendaraan Milik TNI dan POLRI

Kendaraan yang operasionalnya digunakan khusus untuk pertahanan dan keamanan negara tidak dikenakan pajak kendaraan bermotor.
Kendaraan ini biasanya menggunakan plat nomor khusus instansi (seperti plat hijau atau plat dinas TNI/Polri) dan bukan plat hitam atau putih milik sipil.
Pengecualian ini diberikan karena kendaraan tersebut merupakan aset negara yang dibiayai oleh APBN untuk kepentingan perlindungan masyarakat.
Pembebasan pajak ini mencakup berbagai jenis alat transportasi, mulai dari sepeda motor patroli, mobil dinas operasional, hingga kendaraan taktis berat.
Karena fungsinya yang vital dalam menjaga kedaulatan, pemerintah tidak membebankan biaya pajak tahunan kepada instansi-instansi tersebut karena untuk pemeliharaan alat utama sistem senjata (Alutsista) dan tugas pengamanan.
3. Kendaraan Kedutaan dan Perwakilan Asing

Kendaraan yang dimiliki oleh kedutaan besar, konsulat, maupun organisasi internasional tertentu mendapatkan fasilitas pembebasan pajak.
Hal ini didasarkan pada asas timbal balik (resiprositas) dalam hubungan internasional.
Artinya, diplomat Indonesia di negara tersebut juga mendapatkan fasilitas serupa, sehingga pemerintah Indonesia memberikan perlakuan yang sama bagi diplomat asing di sini.
Kendaraan ini mudah dikenali melalui plat nomor khusus yang diawali dengan kode CD (Corps Diplomatique) atau CC (Corps Consulaire).
Selain bebas pajak tahunan, kendaraan-kendaraan ini juga biasanya mendapatkan pembebasan bea masuk saat pertama kali didatangkan ke Indonesia, menjadikannya kategori kendaraan dengan status istimewa secara hukum perpajakan.
4. Kereta Api

Sesuai dengan definisi dalam undang-undang, kereta api tidak termasuk dalam kategori kendaraan bermotor yang menjadi objek pajak daerah.
Hal ini dikarenakan kereta api beroperasi di atas rel khusus dan merupakan moda transportasi massal yang dikelola oleh negara atau badan usaha yang ditunjuk.
Pengaturan mengenai biaya dan operasionalnya diatur melalui regulasi transportasi perkeretaapian yang berbeda dengan kendaraan jalan raya.
Karena tidak menggunakan ruang jalan umum yang sama dengan mobil atau motor, kereta api tidak dibebani PKB.
Fokus pemerintah pada sektor ini adalah pemberian subsidi dan pengembangan infrastruktur rel, sehingga pengenaan pajak kendaraan tahunan dianggap tidak relevan untuk jenis transportasi publik berskala besar ini.
5. Kendaraan Penyelenggara Pemerintahan

Kendaraan yang dibeli dan dimiliki oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk menjalankan tugas-tugas administratif juga tidak termasuk objek pajak.
Logikanya, mengenakan pajak pada kendaraan pemerintah berarti memindahkan uang dari "kantong kanan ke kantong kiri" pemerintah, yang justru menambah beban birokrasi dan kerumitan administrasi keuangan negara.
Kendaraan ini digunakan untuk pelayanan publik seperti mobil pemadam kebakaran, ambulans milik rumah sakit pemerintah, serta mobil dinas jabatan.
Dengan pembebasan ini, anggaran daerah dapat dialokasikan lebih maksimal untuk biaya perawatan kendaraan agar tetap prima dalam melayani kebutuhan masyarakat luas tanpa terpotong biaya pajak.
6. Kendaraan yang Dioperasikan di Air

Kategori terakhir yang dikecualikan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah kendaraan yang khusus dioperasikan di air.
Berdasarkan regulasi terbaru dalam UU HKPD, kendaraan seperti perahu motor, kapal, atau jenis kendaraan air lainnya tidak lagi dipungut pajak kendaraan tahunan oleh pemerintah daerah.
Hal ini bertujuan untuk meringankan beban para nelayan dan pelaku usaha transportasi air kecil.
Pengecualian ini juga didasarkan pada klasifikasi wilayah operasional, di mana kendaraan air memiliki ruang gerak yang berbeda dengan kendaraan darat yang menggunakan infrastruktur jalan raya.
Dengan dihapusnya kategori ini dari objek pajak, pemerintah berharap sektor maritim dan ekonomi masyarakat pesisir dapat tumbuh lebih cepat tanpa terbebani biaya pajak tahunan atas alat produksi utama mereka.
Memahami 6 jenis kendaraan yang tidak perlu bayar pajak tahunan. membantu kita melihat bagaimana pemerintah menggunakan instrumen kebijakan untuk mencapai tujuan strategis.
Mulai dari pelestarian lingkungan melalui kendaraan listrik hingga dukungan ekonomi bagi warga pesisir akan sangat terbantu dengan adanya pembebasan pajak ini.


















