Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
Microphone
Pexels/Pixabay

Intinya sih...

  • Ada beberapa karya lagu yang masuk dalam kategori bebas royalti.

  • Salah satu jenis lagu yang bebas royalti menurut UU Hak Cipta adalah lagu kebangsaan.

  • Selain itu, lagu yang sudah menjadi public domain, lagu untuk tujuan bukan komersial, hingga lagu yang dibebaskan royalti oleh penciptanya termasuk lagu bebas royalti.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Belakangan ini, masalah royalti tengah hangat dibicarakan. Masalah ini bahkan turut menghantui masyarakat, termasuk para pengusaha kafe maupun restoran, ketika memutar lagu di ruang publik.

Sejatinya, ada beberapa karya lagu yang masuk dalam kategori bebas royalti menurut hukum yang berlaku di Indonesia. Diketahui, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah memberikan pengecualian terhadap sejumlah karya.

Kira-kira, jenis lagu yang bebas royalti menurut UU Hak Cipta apa saja, ya? Berikut Popmama.com punya informasinya di bawah ini!

1. Lagu kebangsaan

Pexels/aboodi vesakaran

Salah satu jenis lagu yang bebas royalti menurut UU Hak Cipta adalah lagu kebangsaan. Pasal 43 UU Nomor 28 Tahun 2014 telah menjelaskan bahwa pengumuman, distribusi, atau penggandaan lagu kebangsaan sesuai versi aslinya bukan pelanggaran hak cipta.

Itu artinya, siapa saja dapat membawakan lagu kebangsaan tanpa harus membayar royalti. Tentunya, lagu tersebut tidak diubah dari versi aslinya.

2. Lagu yang sudah menjadi public domain

Pexels/Dome Dussadeechettakul

Bagi kamu yang belum tahu, public domain merupakan istilah untuk karya-karya yang sudah tidak dilindungi lagi oleh hak cipta. Alhasil, siapa saja dapat bebas menggunakan karya tersebut tanpa ada batasan apa pun.

Nah, karya tersebut beragam jenisnya, bisa berupa buku, gambar, film, hingga lagu atau karya kreatif lainnya. Namun, kamu perlu tahu dulu masa perlindungan hak cipta atas karya lagu menurut UU Hak Cipta.

Pasal 58 ayat 1 menjelaskan, perlindungan hak cipta atas lagu atau musik dengan atau tanpa teks akan berlaku selama hidup pencipta dan akan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah kreatornya meninggal dunia.

Ayat 3 menjelaskan, apabila lagu tersebut dimiliki atau dipegang oleh badan hukum, maka perlindungan atas hak cipta hanya akan berlaku 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.

3. Lagu untuk tujuan bukan komersial

Pexels/agnes talalaev

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran yang juga merumuskan UU Hak Cipta, Prof Ahmad M Ramli, menjelaskan bahwa selama lagu dibawakan tak bertujuan untuk komersial, maka tak ada penarikan royalti.

Ia pun menambahkan, orang yang menyanyikan lagu seperti di rumah, maupun acara ulang tahun merupakan iklan gratis bagi pencipta lagu.

"UU (Hak Cipta) ini mengatakan, sepanjang tidak komersial, nggak ada (penarikan royalti). Justru, orang yang menyanyikan di rumah, ada ulang tahun, ada organ tunggal, itu adalah agen iklan yang tidak kita suruh, menyanyikan lagu yang kita punya," katanya di Mahkamah Konstitusi, Kamis (7/8/2025) pekan lalu.

Kalau menurut UU Hak Cipta, pasal 43 poin d menjelaskan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan kreator atau pengguna maupun pihak terkait, tidak dianggap sebagai pelanggaran.

Adapun tujuan bukan komersial menurut pasal 44, seperti untuk pendidikan, penelitian, karya ilmiah, kritik atau tinjauan suatu masalah, ilmu pengetahuan, hingga pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut biaya dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.

4. Lagu yang dibebaskan royalti oleh penciptanya

Pexels/Дмитрий Зайцев

Terakhir, lagu yang dibebaskan royalti oleh penciptanya juga termasuk jenis lagu yang bebas royalti menurut UU Hak Cipta.

Aturan tersebut dijelaskan pada Pasal 43 poin d, pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi tak bisa dianggap sebagai pelanggaran apabila penciptanya menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan itu.

Sementara itu, pasal 49 ayat 1 juga mejelaskan bahwa penggandaan sementara atas ciptaan tidak dianggap pelanggaran hak cipta bila penggandaan tersebut dilaksanakan setiap orang atas izin penciptanya.

Sebelumnya, sejumlah musisi Indonesia sudah menyatakan secara terbuka kalau mereka tak masalah apabila lagunya diputar di kafe tanpa royalti. Mereka adalah Ahmad Dhani, Rhoma Irama, Charly van Houten eks ST12, GIGI, hingga Juicy Luicy.

Itulah jenis-jenis lagu yang bebas royalti menurut UU Hak Cipta. Semoga informasi kali ini bermanfaat dan menambah pengetahuanmu, ya!

Editorial Team