Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran yang juga merumuskan UU Hak Cipta, Prof Ahmad M Ramli, menjelaskan bahwa selama lagu dibawakan tak bertujuan untuk komersial, maka tak ada penarikan royalti.
Ia pun menambahkan, orang yang menyanyikan lagu seperti di rumah, maupun acara ulang tahun merupakan iklan gratis bagi pencipta lagu.
"UU (Hak Cipta) ini mengatakan, sepanjang tidak komersial, nggak ada (penarikan royalti). Justru, orang yang menyanyikan di rumah, ada ulang tahun, ada organ tunggal, itu adalah agen iklan yang tidak kita suruh, menyanyikan lagu yang kita punya," katanya di Mahkamah Konstitusi, Kamis (7/8/2025) pekan lalu.
Kalau menurut UU Hak Cipta, pasal 43 poin d menjelaskan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan kreator atau pengguna maupun pihak terkait, tidak dianggap sebagai pelanggaran.
Adapun tujuan bukan komersial menurut pasal 44, seperti untuk pendidikan, penelitian, karya ilmiah, kritik atau tinjauan suatu masalah, ilmu pengetahuan, hingga pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut biaya dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.