Baca artikel Popmama lainnya di IDN App

Kronologi Lesti Kejora Disomasi, Awalnya Bawakan Lagu Yoni Dores

Lesti Kejora
Instagram.com/lestikejora
Intinya sih...
  • Awalnya, Lesti Kejora disomasi karena membawakan lagu 'Bagai Ranting yang Kering' ciptaan Yoni Dores tanpa izin.
  • Video penampilannya diunggah ke YouTube tanpa ijin, dan dia mendapatkan surat somasi 8 tahun kemudian.
  • Laporan Yoni Dores terhadap Lesti menimbulkan perspektif negatif dan membuatnya dipandang sebagai pelanggar hak cipta.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Iklan - Scroll untuk Melanjutkan

Pedangdut Lesti Kejora turut bersaksi dalam sidang gugatan UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (22/7/2025). Dalam kesempatan itu, perempuan bernama asli Lestiani itu berbicara kronologi awal mula dirinya disomasi.

Menurut pernyataannya, semua itu bermula ketika dirinya membawakan lagu 'Bagai Ranting yang Kering' ciptaan Yoni Dores. Hal itu karena Lesti dianggap mempertunjukkan lagu tersebut tanpa seizin sang pencipta lagu.

Begini kronologi Lesti Kejora disomasi yang sudah Popmama.com rangkumkan secara detail!

Kronologi Lesti Kejora Disomasi, Lagu 'Bagai Ranting yang Kering' Jadi Sebab

1. Peristiwa bermula saat dirinya membawakan lagu Yoni Dores

Lesti Kejora
Instagram.com/lestikejora

Di hadapan hakim, Lesti Kejora bercerita awal dirinya mendapatkan somasi. Kisah itu bermula ketika dia membawakan lagu ciptaan Yoni Dores berjudul 'Bagai Ranting yang Kering'.

Menurut Lesti, lagu itu ia bawakan sekitar tahun 2016 hingga 2018, salah satunya dalam acara pernikahan di Subang, Jawa Barat. Diakui Lesti, lagu itu dibawakan atas permintaan dari penyelenggara acara sebagai bagian dari daftar lagu yang sudah disepakati.

2. Video pertunjukan itu diunggah ke YouTube oleh pihak lain

Lesti Kejora dan Rizky Billar
Instagram.com/lestikejora

Ia juga menjelaskan, video pertunjukannya membawakan lagu itu diunggah pihak lain, yaitu penonton atau penyelenggara ke YouTube. Bahkan, ada pula unggahan yang menampilkan thumbnail atau cover video bergambar dirinya pada konten lagu ciptaan Yoni Dores.

Diakui Lesti, semua materi yang diunggah pihak lain itu dilakukan tanpa ada proses persetujuan darinya dan pihak manajemen. Ia pun mengaku tidak mengetahui tentang hal tersebut.

"Saya dan pihak manajemen tidak mengetahui atau menyetujui proses unggahan tersebut maupun elemen visual yang digunakan oleh pihak lain," kata Lesti.

3. Lesti kemudian mendapatkan surat somasi dari Yoni Dores

Lesti Kejora
Instagram.com/lestikejora

8 tahun kemudian setelah peristiwa itu, Lesti bercerita kalau dirinya mendapatkan surat somasi. Surat tersebut ia dapatkan pada tanggal 1 Maret 2025 dari kuasa hukum Yoni Dores. Lewat surat itu, Lesti dianggap telah membawakan lagu tanpa izin langsung kepada Yoni.

"Di dalam surat somasi tersebut, saya bahkan dituding telah melakukan pelanggaran ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta," ucapnya.

Tak hanya sebatas surat somasi, Lesti juga mengaku telah dilaporkan Yoni Dores ke Polda Metro Jaya. Usut punya usut, hal itu karena Lesti dituding melakukan pelanggaran hak cipta atas penggunaan lagu Yoni Dores tanpa izin.

"Tidak berhenti sampai di situ, pada tanggal 18 Mei 2025, saya mendapatkan informasi bahwa Bapak Yoni Dores secara resmi telah membuat laporan polisi terhadap diri saya ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melakukan pelanggaran hak cipta atas penggunaan lagu ciptaannya tanpa izin," sambungnya.

4. Laporan Yoni Dores terhadap Lesti munculkan perspektif negatif

Lesti Kejora
Instagram.com/lestikejora

Tiada disangka, laporan tersebut ternyata berbuntut pada munculnya perspektif negatif bagi Lesti. Di sisi lain, mama dua anak itu pun menganggap laporan tersebut telah membuatnya dipandang sebagai seseorang yang melanggar UU Hak Cipta.

"Hal ini menimbulkan perspektif negatif terhadap diri saya karena dengan adanya laporan tersebut, saya seakan-akan telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Hak Cipta, sekaligus menunjukkan kegamangan norma hukum terhadap pelaku pertunjukan seperti saya," tambahnya.

Ia juga menyebut bahwa somasi dan laporan yang diterimanya dari Yoni Dores menjadi bukti nyata atas kekaburan norma dan ketidakseimbangan posisi hukum antara pencipta lagu dan pelaku pertunjukan.

5. Lesti akui tak pernah mengurus langsung perizinan dan pembayaran royalti

Lesti Kejora
Instagram.com/lestikejora

Sementara itu, Lesti pun blak-blakan akui kalau dirinya tak pernah mengurus langsung perizinan hingga pembayaran royalti atas lagu-lagu yang ia bawakan. Menurutnya, ia hanya bertugas untuk menampilkan pertunjukan sesuai kesepakatan dengan pihak yang mengundangnya.

"Sebagai penyanyi, saya tidak memiliki akses maupun kapasitas untuk mengetahui variabel-variabel komersil yang menjadi dasar perhitungan royalti, seperti jumlah penonton, harga tiket, atau skala dan kategori acara sebagai yang dipersyaratkan dalam sistem lisensi yang berlaku menurut peraturan perundang-undangan," katanya.

Selain itu, ia pun menilai kalau fenomena penyanyi yang dituduh melanggar hukum karena membawakan lagu populer dapat menciptakan kebiasaan buruk yang akhirnya juga bisa berimbas pada industri hiburan di tanah air.

"Bahkan sampai saat ini, izin Yang Mulia, saya masih digantung sebagai terlapor, dan itu sangat berdampak negatif sekali kepada saya. Saya juga ingin kejelasan. Di media, saya mendengar bahwa saya akan dihadirkan sebagai saksi atau dipanggil atas pelanggaran hak cipta, tapi sampai detik ini belum ada kejelasan. Jadi, saya mohon sekali bantuannya untuk kasus saya ini," pungkasnya.

Jadi, itulah kronologi Lesti Kejora disomasi yang dibagikannya secara langsung dalam sidang di MK. Kasus UU Hak Cipta ini memang sudah ramai dibicarakan sebelumnya. Bagaimana menurut tanggapanmu?

Share
Editorial Team