Presiden RI Joko Widodo meresmikan perubahan nomenklatur atau penamaan hari libur Isa Almasih menjadi Yesus Kristus. Aturan ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur pada Senin (29/1/2024).
Perubahan ini berlaku untuk setiap peringatan hari besar Umat Kristiani tersebut menjadi hari Kelahiran Yesus Kristus, wafat Yesus Kristus, kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah, dan kenaikan Yesus Kristus.
Untuk lebih jelasnya, kali ini Popmama.com telah merangkum beberapa informasi seputar perubahan nomenklatur hari libur Isa Almasih menjadi Yesus Kristus oleh Presiden Jokowi.
