PPKM Dicabut, Ini Peraturan yang Masih Berlaku dan Tidak Berlaku

Meski PPKM sudah resmi dicabut secara nasional, ada beberapa peraturan lama yang masih berlaku, lho

2 Januari 2023

PPKM Dicabut, Ini Peraturan Masih Berlaku Tidak Berlaku
Pexels/Anna Shvets

Di penghujung tahun 2022 kemarin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pengumuman yang cukup mengejutkan. Pada Jumat (30/12/2022), Presiden Jokowi resmi mengumumkan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dicabut.

"Kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan, dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada. Maka, pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," ujar Jokowi dalam konferensi pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Meski PPKM sudah resmi dicabut, saat ini ada beberapa aturan lama yang ternyata masih berlaku. Kira-kira apa saja daftarnya?

Nah, demi menjawab rasa penasaran, kali ini Popmama.com sudah merangkum daftar peraturan yang masih berlaku dan tidak berlaku setelah PPKM dicabut secara lebih detail.

Yuk, disimak!

1. Peraturan memakai masker di ruang tertutup masih berlaku

1. Peraturan memakai masker ruang tertutup masih berlaku
Pexels/Arina Krasnikova

Peraturan memakai masker di ruang tertutup dan di tengah kerumunan atau keramaian ternyata masih berlaku usai PPKM resmi dicabut. Dalam konferensi pers, Jokowi sendiri mengingatkan bahwa peraturan tersebut harus tetap dilanjutkan.

"Saya minta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada. Pertama, masyarakat harus meningkat kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko Covid-19," tutur Jokowi.

"Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan," sambungnya.

Selain pada kerumunan dan ruang tertutup, masker harus tetap digunakan oleh orang yang mengalami gejala penyakit pernapasan, seperti batuk, pilek, dan/atau bersin. Orang yang mengalami kontak erat atau terkonfirmasi Covid-19 tetap wajib memakai masker.

2. Anjuran mencuci tangan dengan sabun tetap berlaku

2. Anjuran mencuci tangan sabun tetap berlaku
pixabay/slavoljubovski

Merespons pencabutan kebijakan PPKM, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Pihaknya menerbitkan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Dalam instruksi tersebut tertulis bahwa anjuran untuk selalu mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer masih tetap berlaku meski PPKM sudah resmi dicabut.

"Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer," bunyi kutipan instruksi tersebut.

3. PeduliLindungi tetap digunakan

3. PeduliLindungi tetap digunakan
Instagram.com/pedulilindungi.id

Aplikasi PeduliLindungi masih tetap digunakan meski aturan PPKM sudah resmi dicabut secara nasional pada Jumat (30/12/2022) lalu.

Dalam instruksi yang diterbitkan Mendagri disebutkan bahwa dalam rangka tetap dapat mengendalikan penyebaran Covid-19, pihaknya mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

"Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik," bunyi kutipan instruksi Mendagri.

Editors' Pick

4. Testing tetap wajib dilakukan masyarakat

4. Testing tetap wajib dilakukan masyarakat
Pexels/SHVETS production

Testing Covid-19 ternyata menjadi salah satu aturan yang juga masih wajib dilakukan masyarakat setelah kebijakan PPKM resmi berakhir.

Melalui Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022, masyarakat didorong dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19. Tak hanya itu, testing juga harus dilakukan jika seseorang menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19.

Sementara itu mengenai pembiayaan pasien Covid-19, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan bahwa pihaknya sementara ini masih menanggung pembiayaan pasien meski pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan PPKM.

Walau begitu, Budi menambahkan bahwa Kemenkes bersama kementerian atau lembaga lainnya masih melakukan kajian secara bertahap.

"Secara bertahap nanti akan kita review. Tapi sekarang masih berlaku. Jadi, kalau ada yang sakit masih kita tanggung, tapi kita akan segera me-review, kita lihat. Kalau dulu kan semua penyakit asal Covid-19 ditanggung," terang Budi dalam konferensi pers, Jumat (30/12/2022).

5. Kebijakan vaksinasi tetap dilanjutkan

5. Kebijakan vaksinasi tetap dilanjutkan
Unsplash/Ed Us

Kebijakan vaksinasi tetap dilanjutkan setelah PPKM resmi dicabut. Hal ini dilakukan agar Indonesia tetap dapat mengendalikan angka penyebaran Covid-19 dan imunitas masyarakat dapat meningkat.

"Kesadaran vaksinasi harus terus digalakan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas," ujar Jokowi.

Melalui Instruksi Mendagri, pihaknya mendorong masyarakat untuk tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum, seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.

6. Bantuan sosial Covid-19 akan tetap dilanjutkan

6. Bantuan sosial Covid-19 akan tetap dilanjutkan
Dok. Kemensos

Meski PPKM sudah resmi dicabut secara nasional, Jokowi memastikan bahwa bantuan sosial (bansos) akan tetap ada. Selain bantuan sosial, Jokowi juga menjelaskan bahwa pemberian bantuan vitamin hingga insentif pajak masih terus dilanjutkan.

"Walaupun PPKM dicabut, bansos akan tetap dilanjutkan. Bansos selama PPKM akan dilanjutkan di tahun 2023," terang Jokowi.

"Bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di faskes (fasilitas kesehatan) yang ditunjuk dan beberapa insentif-insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan," sambungnya.

7. Tidak ada lagi pembatasan kegiatan masyarakat

7. Tidak ada lagi pembatasan kegiatan masyarakat
Pexels/ANTONI SHKRABA production

Di awal masa PPKM, pemerintah diketahui membatasi segala bentuk kegiatan yang dilakukan masyarakat, salah satunya seperti aktivitas perkantoran dianjurkan work from home (WFH).

Setelah kasus Covid-19 di Indonesia melandai, pemerintah kemudian membuka kembali aktivitas masyarakat, seperti memberlakukan pembelajaran secara tatap muka, dan work from office (WFO).

Kini, setelah pencabutan PPKM, Presiden Jokowi memastikan bahwa tidak ada lagi aturan terkait pembatasan beragam aktivitas tersebut. Hal ini dijelaskan saat Jokowi mengumumkan pencabutan PPKM.

"Maka, pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata Jokowi.

Meski sudah tak ada lagi pembatasan kegiatan, Jokowi menegaskan bahwa satuan tugas Covid-19 di pusat maupun daerah tetap ada. Jokowi pun memerintahkan agar aparat, lembaga pemerintahan, hingga fasilitas kesehatan di semua wilayah harus tetap siaga.

"Dalam masa transisi ini, Satgas Covid-19 Pusat dan Daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat. Jadi, satgas daerah tetap ada selama masa transisi," terangnya.

8. Pasien Covid-19 tidak dilarang bepergian

8. Pasien Covid-19 tidak dilarang bepergian
Pexels/Anna Shvets

Usai PPKM resmi dicabut, Menkes Budi bakal mengeluarkan aturan lanjutan mengenai rapid test. Aturan tersebut memungkinkan seseorang boleh melakukan rapid test.

"Nanti habis ini kita akan mengeluarkan aturan mengenai rapid test. Jadi, orang boleh rapid test. Kita akan keluarkan ini supaya dibuka ke seluruh apotek, yang penting ada QR code-nya," kata Budi.

Budi menjelaskan jika hasil rapid test menunjukkan positif, orang tersebut bisa melaporkannya secara langsung. Lanjutnya, PeduliLindungi pada orang yang terkonfirmasi positif tidak akan dihitamkan.

Dalam hal ini, pasien Covid-19 tidak dilarang untuk bepergian. Walau begitu, pasien Covid-19 yang bepergian harus tetap menggunakan masker.

"Jadi, kalau positif lapor saja, dan kalau lapor, PeduliLindunginya nggak diitemin. Jadi, bukan berarti dia nggak boleh ke mana-mana. Tapi kalau dia positif, dia tahu, dia pakai masker dong, supaya jangan nularin orang lain, itu yang nanti akan kita lakukan secara bertahap," sambungnya.

Meski tidak dilarang untuk bepergian, Budi tetap menganjurkan kepada masyarakat yang positif Covid-19 untuk tetap berada di rumah agar tidak menularkan virus.

"Teman-teman kalau sakit tahu 'kan pasti akan menular? Kalau bisa dianjurkan untuk stay at home supaya tidak menular. Kalau misalnya ternyata nanti benar-benar harus pergi, pastikan pakai masker, jangan buka," terangnya.

Jadi, itulah daftar peraturan yang masih berlaku dan tidak berlaku setelah PPKM resmi dicabut. Hadirnya informasi ini tentu semakin menambah pengetahuanmu akan kabar terbaru tentang PPKM.

Baca juga:

The Latest