Produk Non-Halal Diwajibkan Memiliki Keterangan pada Kemasan

Tanda tersebut bisa berupa gambar atau tulisan

28 Maret 2024

Produk Non-Halal Diwajibkan Memiliki Keterangan Kemasan
Freepik/jcomp

Pemerintah berencana akan memberlakukan kewajiban sertifikasi halal mulai tanggal 18 Oktober 2024 mendatang. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, produk non-halal akan dikecualikan.

"Produk non-halal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil irham, di Jakarta, Senin (25/3/2024).

Lantaran dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal, produk-produk yang memiliki kandungan non-halal akan diwajibkan memiliki keterangan pada kemasan.

Informasi lebih lengkapnya sudah Popmama.com rangkumkan secara detail berikut ini.

1. Miras hingga makanan mengandung daging babi akan dikecualikan dari sertifikasi halal

1. Miras hingga makanan mengandung daging babi akan dikecualikan dari sertifikasi halal
Unsplash/Leonhard Niederwimmer

Aqil menjelaskan bahwa produk yang berasal dari bahan yang tidak halal akan dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal. Produk yang dimaksudkan di sini seperti minuman keras (miras) hingga makanan yang mengandung daging babi.

"Seperti misalnya minuman keras, atau makanan berbahan daging babi misalnya, tentu saja tidak mungkin didaftarkan sertifikat halal. Artinya, dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal," lanjut Aqil.

2. Produk non-halal wajib punya keterangan pada kemasan

2. Produk non-halal wajib pu keterangan kemasan
Freepik/chandlervid85

Tak dilarang peredarannya, produk-produk yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal ternyata masih bisa tetap diperdagangkan. Akan tetapi, ada persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh produk tersebut.

Produk-produk itu wajib diberikan penjelasan atau gambaran sejelas-jelasnya bahwa produk berbahan atau mengandung unsur non-halal. Misalnya, produk mengandung daging babi diberi keterangan dengan mencantumkan tulisan atau gambar babi pada kemasan.

3. Hal ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014

3. Hal ini sejalan ketentuan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014
Pexels/EKATERINA BOLOVTSOVA

Ketentuan tentang hal ini ternyata sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 pasal 92 yang menjelaskan bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan, wajib mencantumkan keterangan tidak halal.

Keterangan tidak halal itu dapat berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan yang dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk; dan/atau tempat tertentu pada produk.

Selanjutnya, Pasal 93 menyatakan bahwa produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tulisan, dan/atau nama bahan dengan warna yang berbeda pada komposisi bahan, misalnya dengan warna merah.

"Undang-undang nomor 33 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 juga mengatur mengatur bahwa pencantuman keterangan tidak halal sebagaimana dimaksud dalam pasal 92 dan pasal 93 harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Aqil.

"Prinsipnya, regulasi JPH bertujuan untuk menghadirkan perlindungan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat bahwa produk yang halal itu jelas dan yang non halal juga jelas," imbuhnya.

Itulah rangkuman informasi tentang produk non-halal diwajibkan memiliki keterangan pada kemasan. Keterangan pada produk tersebut tentunya sangat membantu orang agar terhindar dari mengonsumsi produk non-halal.

Baca juga:

The Latest