4 Fakta Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei yang Ditahan Bareskrim Polri

Kasus investasi bodong berkedok trading Binomo berlanjut ke cerita terbaru. Kabar kali ini datang dari Vanessa Khong dan papanya Rudiyanto Pei.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akhirnya menahan Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan dan gelar perkara pada Senin (18/4/2022) kemarin.
Nama keduanya memang santer dikaitkan dengan kasus ini setelah Indra Kenz lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini, keduanya pun ditahan selama 20 hari ke depan dan terancam hukuman lima tahun penjara.
Berikut Popmama.com telah merangkum beberapa fakta terkait Vanessa Khong ditahan dan ayah Vanessa Khong ,Rudiyanto Pei dilansir dari laman IDN Times secara lebih detail.
1. Vanessa Khong terima aliran dana dan sebidang tanah dari Indra Kenz

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan bahwa Vanessa Khong memiliki peran menerima aliran dana dugaan hasil tindak pidana penipuan berkedok trading Binomo dengan tersangka Indra Kenz.
Jumlah yang diterima tidak main-main, yakni mencapai Rp5 miliar. Vanessa dikabarkan juga menerima sebidang tanah di kawasan Serpong yang nilainya menyentuh angka Rp7,8 miliar.
Selain itu, ada pula barang mewah yang diterima oleh Vanessa yang nilainya mencapai angka Rp349 juta.
"Tersangka Vanessa Khong menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sekitar Rp5 miliar," kata Whisnu lewat keterangan tertulisnya, Selasa (19/4/2022).
"Lalu, ada sebidang tanah di Jalan Sutra Utama Cluster Sutera Narada I Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten, senilai Rp7,8 miliar atas nama tersangka Vanessa Khong," lanjutnya.
2. Rudiyanto Pei bantu Indra Kenz samarkan hasil kejahatan lewat jam tangan

Sang Papa, Rudiyanto Pei dikabarkan turut menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1.583.000.000 dan membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk 10 buah jam tangan mewah senilai Rp8 miliar.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menyita barang tersebut. Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa penyitaan itu dilakukan setelah Rudiyanto dan Vanessa ditahan di rutan Bareskrim Polri, Selasa (19/4/2022).
"Sudah, hari ini dilakukan penyitaan dari saudara RP, 10 jam tangan mewah," kata Ramadhan dalam jumpa persnya di Mabes Polri.
3. Keduanya ditahan di rutan Bareskrim Polri selama 20 hari

Dittipideksus Bareskrim Polri menahan Vanessa dan sang Papa di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan.
"Iya, keduanya (ditahan) selama 20 hari kedepan di rutan Bareskrim Polri," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, saat dihubungi, Selasa (19/4/2022).
Whisnu menjelaskan bahwa setelah tunangan dan calon mertua Indra Kenz selesai menjalani pemeriksaan, penyidik langsung melakukan gelar perkara dan menahan keduanya.
"Betul, penyidik menahannya mulai tadi pagi," katanya.
4. Terancam hukuman lima tahun penjara

Vanessa Khong dan sang Papa dipersangkakan Pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," kata Dirtipideksus, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dihubungi, Selasa (19/4/2022).
Sebelumnya, Vanessa dan sang Papa telah menjalani pemeriksaan pada Senin (18/4/2022) pukul 15.00 WIB. Keduanya diperiksa Dittipideksus Bareskrim Polri hingga pukul 23.00 WIB.
Jadi itulah beberapa fakta terkait Vanessa Khong ditahan dan Rudiyanto oleh Bareskrim Polri. Semoga saja kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua, dan tidak terulang kembali di masa mendatang.



















