Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
Install

Catat! Kawasan Ganjil Genap Jakarta Akan Bertambah Jadi 25 Ruas Jalan

Catat! Kawasan Ganjil Genap Jakarta Akan Bertambah Jadi 25 Ruas Jalan
Pexels/Fitri Lailaturrahmi
Share Article

Apa mama sekeluarga setiap hari menghabiskan aktivitas di Jakarta? Kalau iya, berarti perlu memahami jadwal ganjil genap di Jakarta. Pasalnya, lokasi ganjil genap akan ditambah di beberapa ruas jalan di ibu kota.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menambah kawasan ganjil genap pada Senin (6/6/2022) menjadi 25 ruas jalan. Kebijakan ini sekaligus untuk mengurai kemacetan yang semakin meningkat.

Sebelumnya, kawasan yang menerapkan ganjil genap di Jakarta berjumlah 13 ruas jalan. Penambahan 12 kawasan untuk penerapan ganjil genap sudah dievaluasi dan akan disosialisasikan kepada masyarakat.

Jadwal ganjil genap tidak mengalami perubahan. Ganjil genap diberlakukan Senin hingga Jumat dengan dua sesi, yaitu pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-21.00 WIB. Untuk hari libur nasional tidak diberlakukan.

Jika ingin mengetahui lokasi mana saja yang akan menerapkan ganjil genap, berikut ini Popmama.com telah merangkum fakta penambahan kawasan ganjil genap menjadi 25 ruas jalan secara lebih detail.

  1. 1. Lokasi penerapan ganjil genap

    Pexels/Pixabay
    Pexels/Pixabay

    Untuk lokasi ganjil genap, akan ditambah menjadi 12 ruas jalan. Perlu diketahui bahwa 13 kawasan ganjil genap yang sudah ada tetap diberlakukan.

    Berikut ini 25 ruas jalan yang akan menerapkan ganjil genap, antara lain:

    1. Jl MH Thamrin
    2. Jl Jenderal Sudirman
    3. Jl Sisingamangaraja
    4. Jl Panglima Polim
    5. Jl Fatmawati-TB Simatupang
    6. Jl Tomang Raya
    7. Jl S Parman
    8. Jl Gatot Subroto
    9. Jl MT Haryono
    10. Jl HR Rasuna Said
    11. Jl DI Panjaitan
    12. Jl Ahmad Yani
    13. Jl Gunung Sahari
    14. Jl Pintu Besar Selatan
    15. Jl Gajah Mada
    16. Jl Hayam Wuruk
    17. Jl Majapahit
    18. Jl Medan merdeka Barat
    19. Jl Suryopranoto
    20. Jl Balikpapan
    21. Jl Kyai Caringin
    22. Jl Pramuka
    23. Jl Salemba Raya sisi Barat dan Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
    24. Jl Kramat Raya
    25. Jl Stasiun Senen
  2. 2. Ketentuan pengecualian kendaraan bermotor yang melintasi kawasan ganjil genap

    Pexels/Kaye Meister
    Pexels/Kaye Meister

    Selain itu, ada pula ketentuan kendaraan prioritas yang diperbolehkan melintasi kawasan ganjil genap, di antaranya:

    1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
    2. Kendaraan ambulans
    3. Kendaraan pemadam kebakaran
    4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)
    5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
    6. Sepeda motor
    7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
    8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
    9. Kendaraan dinas operasional berplat merah, TNI dan Polri
    10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
    11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
    12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
    13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
    14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
    15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
    16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
    17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
  3. 3. Penerapan ganjil genap sebelumnya hanya berlaku di 13 ruas jalan

    Pexels/Ngrh Mei
    Pexels/Ngrh Mei

    Menurut penuturan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, kebijakan penambahan ganjil genap menjadi 25 ruas jalan dilakukan kembali berdasarkan Peraturan Gubernur yang sudah ada sebelumnya.

    "Maka tadi hasil rapat disepakati untuk ganjil genap itu akan direaktivasi kembali kepada pergub nomor 88 tahun 2019 artinya yang saat ini melalui pengaturan pada 13 ruas jalan, ini akan direaktivasi pada 25 ruas jalan," ujarnya.

    Penerapan kebijakan ganjil genap akan disosialisasikan pada 26 Mei hingga 5 Juni 2022 kepada masyarakat. Penambahan ruas jalan yang menerapkan ganjil genap juga akan disosialisasikan agar masyarakat tidak terkena tilang.

    Itulah beberapa fakta mengenai penerapan kawasan ganjil genap Jakarta menjadi 25 ruas jalan. Semoga informasi ini bisa bermanfaat, ya. 

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More