Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI resmi memberikan izin vaksinasi booster Covid-19 dosis kedua, atau suntikan keempat untuk para lansia di atas 60 tahun.
Langkah ini dilakukan karena dalam beberapa minggu terakhir, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 secara global dan nasional kembali mengalami peningkatan,.
Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Lanjutan Usia. Keputusan ini berlaku efektif sejak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dari Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 22 November 2022.
Juru Biacara Covid-19 dari Kemenkes, M. Syahril mengatakan bahwa kebijakan tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan tambahan terhadap kelompok rentan, mengurangi tingkat keparahan, bahkan kematian akibat Covid-19.
Untuk memahami lebih lanjut, berikut ini Popmama.com telah merangkum informasi detail mengenai Kemenkes izinkan vaksin booster kedua untuk lansia.
Yuk, simak beberapa faktanya!
