Kabar baik dan terbaru datang dari Kementerian Kesehatan RI, melalui Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik. Vaksin meningitis tidak lagi menjadi syarat wajib bagi para calon jemaah umrah.
Ketetapkan ini berdasarkan pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jemaah Haji dan Umrah, yang diterbitkan pada 11 November 2022.
Sebelumnya, perlu dipahami bahwa vaksin meningitis identik diberikan kepada jemaah yang akan melakukan ibadah umrah dan haji. Hal ini dilakukan karena mengandung antigen, yaitu zat yang dapat merangsang sistem kekebalan tubuh untuk membentuk antibodi, serta melawan bakteri penyebab meningitis .
Para calon peserta umrah dan haji, umumnya diberikan vaksin jenis MenACWY dan MenB. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut, berikut ini Popmama.com telah merangkum informasinya dalam Kemenkes umumkan para jemaah umrah kini tak wajib vaksin meningitis.
Yuk, simak fakta terbarunya!
